Minggu, 24 Januari 2021
27 °c
Banda Aceh
25 ° Ming
25 ° Sen
25 ° Sel
25 ° Rab
InfoAceh.net
No Result
View All Result
Minggu, 24 Januari 2021
InfoAceh.net
27 °c
Banda Aceh
25 ° Ming
25 ° Sen
25 ° Sel
25 ° Rab
No Result
View All Result
InfoAceh.net
No Result
View All Result
Home Aceh

Prof Farid Wajdi: Zakat Pengurang Pajak Diatur UUPA, Kenapa Tidak Direalisasikan?

Selasa, 24 November 2020, 19:23
IMG-20201124-WA0042

Tim Pengawas Otonomi Khusus DPR RI dipimpin Azis Syamsuddin menggelar pertemuan dengan Pemerintah Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (23/11)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Banda Aceh – Tokoh Aceh meminta Pemerintah Pusat segera merealisasikan secara utuh implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), sehingga Pemerintah Aceh memiliki kewenangan sebagaimana mestinya.

Salah satu tokoh Aceh yang menyuarakan agar UUPA direalisasikan secara utuh adalah Plt Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Prof Dr Farid Wajdi Ibrahim, MA.

Farid menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Tim Pemantau Pelaksanaan Otonomi Khusus DPR RI di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (23/11).

Menurut mantan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini, UUPA belum dapat dijalankan sepenuhnya, hingga belum memberi manfaat secara konkrit dan optimal bagi masyarakat.

UU tentang Pemerintah Aceh menjadi hasil dari kesepakatan damai Aceh. Sebagian dari butiran undang-undang tersebut mulai diimplementasikan, namun ada juga sebagian lainnya belum dapat direalisasikan.

Menurut Farid, pertemuan-pertemuan dan audiensi serupa sudah kerap kali dilaksanakan, namun selalu tidak membuahkan hasil konkrit.

“Sudah 100 kali pertemuan dilakukan, namun masih dengan hasil yang sama, padahal ketentuan dalam UUPA merupakan persyaratan perdamaian,” terang Prof Farid.

Selain itu, ia juga meminta agar zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh) yang diatur dalam UUPA juga segera dilegalkan.

Selama ini zakat penghasilan 2,5 persen yang dibayar muzakki (wajib zakat) belum dapat mengurangi pajak penghasilan.

Sehingga muzakki di Aceh harus membayar ganda pajak penghasilan 5 persen ditambah lagi zakat 2,5 persen.

Padahal, terkait hal itu telah dituangkan dalam Pasal 192 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Namun sejak UUPA disahkan tahun 2006 belum dapat dilaksanakan, dengan alasan UU tersebut bertentangan dengan UU Pajak Penghasilan.

Sehingga implementasi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan masih belum bisa diterapkan.

Wakil Ketua DPR RI M. Aziz Syamsuddin, menyampaikan terkait masukan- masukan dan informasi yang disampaikan tersebut akan ditampung dan akan dibahas kembali kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak.

“Seperti pajak nanti kita akan rapat kembali dengan Menteri Keuangan. Bahwa secara Undang-undang Nasional konversi antara pembayaran zakat mal 2,5 persen bisa dikonversi, tapi saya dapat masukan bahwa di Aceh tidak selaras dengan UU Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf,” ujarnya. (IA)

Berita Terkait

IMG-20210123-WA0037
Aceh

Gubernur Nova Lepas 74 Mahasiswa Baru Asal Aceh Belajar ke Mesir

Sabtu, 23 Januari 2021
IMG-20210123-WA0030
Aceh

3 Lagi Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Blang Bintang dan Ulee Kareng, Total Sudah 5 Orang

Sabtu, 23 Januari 2021
IMG-20210123-WA0011
Aceh

Penertiban Flodway Bantaran Krueng Aceh Tuntas, Ratusan Bangunan Dibongkar

Sabtu, 23 Januari 2021
IMG-20210123-WA0009
Aceh

BPKK Banda Aceh Sosialisasi Pajak Restoran dan Warkop Lewat Gowes

Sabtu, 23 Januari 2021
Next Post
IMG-20201124-WA0043

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

TERKINI

IMG-20210124-WA0023

Kemenag Aceh Tenggara Kembangkan Wakaf Produktif Penggemukan Sapi

Minggu, 24 Januari 2021
IMG-20210124-WA0018

Pembangunan Rampung, Tol Jantho – Indrapuri Segera Dioperasikan

Minggu, 24 Januari 2021
My-Hajj-Experience-Series-WHEN-IN-MADINAH-6

WHO Tetapkan Madinah Sebagai Kota Tersehat Dunia

Minggu, 24 Januari 2021
IMG-20210124-WA0008

ASN Kemenag Aceh Diingatkan Bijak Gunakan Medsos

Minggu, 24 Januari 2021
_116631157_11ab8ec7-059c-4862-b65e-8698f5a6ce00

Pemerintah Australia Loloskan RUU, Google Ancam Matikan Layanan

Minggu, 24 Januari 2021
IMG-20210124-WA0004

Erick Thohir Terpilih Ketua MES Pusat, Aminullah Ucapkan Selamat

Minggu, 24 Januari 2021
IMG-20210123-WA0063

Terlibat Jual Beli Chip Judi Online Higgs Domino, 2 Pemuda Simeulue Ditangkap Polisi

Minggu, 24 Januari 2021

Berlangganan InfoAceh.net via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan InfoAceh.net dan menerima pemberitahuan berita terkini melalui surel.

Bergabung dengan 2.641 pelanggan lain

  • Home
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
e-Mail : redaksi@infoaceh.net

© 2020 INFOACEH.NET

No Result
View All Result
  • Beranda
  • #COVID-19
    • Aceh
    • Indonesia
    • Dunia
  • Breaking News
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Tabloid
    • Edisi 3 – 2020
  • Infografis
  • Video

© 2020 INFOACEH.NET

Pasang INFOACEH.NET ke Layar Utama

Install