Program Tanah Ulayat, Pj Bupati Aceh Besar Terima Penghargaan Menteri ATR/BPN
INFOACEH.NET, JANTHO — Pemkab Aceh Besar kembali menerima penghargaan nasional atas dukungannya dalam pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar, langkah itu diapresiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui pemberian penghargaan.
Atas keberhasilan tersebut Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto yang didampingi Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP dan Asisten II Sekdakab Aceh Besar M. Ali mengapresiasi Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Besar.
Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh M Shafik Ananta Inuman dan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar Dr Ramlan, bersama jajaran serta Mukim Seulimuem dan Mukim Siem melakukan audiensi dengan Pj Bupati Aceh Besar di Dekranasda Aceh Besar, Kamis (10/10/2024).
Perlu diketahui Pemkab Aceh Besar menerima piagam penghargaan ‘sebagai tonggak sejarah pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Provinsi Aceh’ pada hari Kamis, 5 September 2024 dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono pada acara International Meeting on Best Practice of Ulayat Land Registration in Indonesia and Asean Countries di The Trans Luxury Hotel Bandung.
“Alhamdulillah, penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi kita untuk terus menjaga dan menghormati hak tanah ulayat di Aceh Besar,” sebut Iswanto.
Dikatakannya, pemerintah memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Termasuk hak ulayat, keberadaanya tidak hanya dijamin dalam konstitusi Negara Republik Indonesia.
Kemudian diamanahkan dalam Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pengakuan tersebut juga menjadi perhatian dan komitmen global yang tertuang dalam berbagai konvensi internasional, seperti The United Nations Charter 1945, dan International Labor Organization Convention 169 di Geneva Tahun 1989, yang mendeklarasikan Concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries.
“Jadi tanah ulayat itu tidak hanya diakui oleh negara. Secara internasional juga diakui keberadaannya dan dihormati kepemilikannya,” ulas Iswanto menegaskan.