Program Tanah Ulayat, Pj Bupati Aceh Besar Terima Penghargaan Menteri ATR/BPN
Dikatakannya, tanah hak ulayat masyarakat hukum adat di Sumbar pada umumnya adalah tanah ulayat masyarakat adat Minangkabau dengan sistem kekerabatan matrilineal. Suatu sistem kekerabatan unik yang masih eksis di dunia.
Wilayahnya di Aceh Besar meliputi 23 Kecamatan dan 68 Mukim sebagai wilayah hukum adat serta terdapat 604 Gampong, dapat mempunyai kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatannya.
Kepastian hukum tersebut berlaku bagi kesatuan dan kelompok anggota masyarakat hukum adat, maupun bagi pihak luar yang akan memanfaatkan tanah ulayat. Kepastian hukum itu diberikan melalui pendaftaran tanah ulayat.
Diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Eksistensi tanah ulayat masyarakat hukum adat masih banyak tersebar di berbagai daerah Kecamatan di Aceh Besar yang memiliki peran sentral bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Bahkan, tanah ulayat menjadi salah satu penopang ketahanan nasional ketika terjadi krisis, karena masyarakat masih memiliki tanah milik bersama sebagai sumber penghasilan dan penghidupan mereka.
Di sisi lain, tanah ulayat juga identitas bagi masyarakat adat yang berdimensi sosial, politik, budaya, dan agama, yang harus dipertahankan karena sebagai penentu eksistensinya.
Hanya saja, selama ini secara adat tanah ulayat tidak dikenal adanya pencatatan tertulis. Batas-batas tanah ulayat biasanya hanya ditentukan dengan tanda-tanda alam saja. Ini tentu mudah sekali berubah, dan tidak dapat memberi kepastian.
“Untuk itu selaku Pemerintah Kabupaten kita sangat mendukung penuh kebijakan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, yang telah secara resmi dicanangkan oleh Kementerian ATR/Kepala BPN pada tanggal 29 Februari 2024. Apalagi setahun sebelumnya kita ditetapkan menjadi salah satu provinsi Pilot Projek kebijakan ini,” katanya.
Melalui kebijakan tersebut, maka tanah ulayat di Aceh Besar dapat dicatat dan disertifikatkan. Untuk tanah ulayat Gampong dapat diberikan dalam bentuk sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dengan pemegang hak atas nama Adat Gampong.