Program Tanah Ulayat, Pj Bupati Aceh Besar Terima Penghargaan Menteri ATR/BPN
Terhadap tanah ulayat Kaum/Suku dapat dicatat, dan diberikan sertifikat Hak Milik (HM) atas Nama Kaum/Suku, karena kewenangannya bersifat keperdataan.
Adanya kepastian hukum tanah ulayat ini, diyakini dapat meminimalisir sengketa dan konflik tanah ulayat. Selain itu, juga membuka peluang dan potensi besar tanah ulayat untuk dikembangkan serta dikerjasamakan melalui skema investasi.
“Kita berharap dengan pendaftaran tanah ulayat ini berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kita. Karena tanah ulayat tersebut dapat dikerjasamakan untuk sektor pariwisata, pendidikan, kebudayaan, pertanian, dan pertambangan.
Apalagi Aceh Besar dikenal memiliki tanah yang subur, pesona alam yang indah, kebudayaan yang religius, serta sumber daya alam yang berlimpah,” pungkasnya.