BANDA ACEH — Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Singkil disinyalir terindikasi fiktif. Untuk itu, persoalan PSR di Aceh Singkil tersebut sangat penting untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum Polda Aceh dan Kejati Aceh.
“Di Aceh Singkil, justru disinyalir program PSR pada lahan ratusan hektar yang semestinya diterima masyarakat tumpang tindih lokasinya dengan program plasma yang dilaksanakan oleh perusahaan. Sehingga pelaksanaan PSR tersebut terindikasi fiktif namun uangnya dicairkan, padahal areanya berada di lokasi pelaksanaan plasma salah satu perusahaan perkebunan sawit terbesar di Aceh Singkil,” ujar Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Antikorupsi (Alamp Aksi) Aceh Mahmud Padang, Senin (25/12).
Tentunya, kata Mahmud, ketika lahan yang semestinya menjadi tanggungan perusahaan dijadikan lokasi program PSR, maka mulai penentuan lokasi penerima manfaat hingga pelaporan program PSR tersebut patut diragukan.
“Bayangkan saja jika anggaran program PSR 1 hektar sebesar Rp 25 juta, jika ada 300 hektar saja maka jumlahnya mencapai Rp 7,5 miliar, sementara lokasinya ada pada lokasi program plasma. Sehingga semakin menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan program PSR tersebut tidak dilakukan karena sudah ada program plasma, sementara uangnya dicairkan,” sebutnya.
Mahmud menjelaskan, PSR merupakan program untuk membantu Perkebunan rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (Penggunaan Lahan, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan).
“Melalui PSR, harusnya produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru. Tentunya jika ada pungli maka ini adalah bentuk dari penghambatan program Presiden Joko Widodo dalam mensejahterakan petani khususnya di Aceh. Polda dan Kejati Aceh harus tegas dalam hal ini demi sukses dan kelancaran program dari Presiden untuk rakyat,” terangnya.
Mahmud juga menyayangkan, dari sekian luas lahan milik masyarakat yang patut dan layak untuk dibantu melalui program PSR itu justru malah lahan plasma perusahaan yang dijadikan lokasi program PSR.
“Hal ini tentunya sangat merugikan rakyat Aceh Singkil, kita harapkan Polda dan Kejati berani menindak tegas, dan tak boleh tinggal diam terkait dugaan tersebut. Apakah ini juga terjadi sampai ke kota Subulussalam tentunya dugaan itu perlu dicek lebih lanjut,” katanya.
Pihaknya juga berharap iktikad baik Presiden Jokowi untuk mensejahterakan petani melalui Program PSR tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat petani sawit, bukan malah diselewengkan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
“Kesuksesan dan kelancaran program Presiden untuk mensejahterakan petani di Aceh ini tentunya harus dikawal oleh instansi vertikal dan hal itu menjadi PR penting bagi Polda dan Kejati Aceh sebelum waktu berlarut-larut sehingga program PSR yang diluncurkan Presiden Jokowi benar-benar bermanfaat maksimal kepada rakyat petani di daerah-daerah khususnya di Kabupaten Aceh singkil, kami menunggu hasil pemantauan dari pihak yang kita sebutkan di atas yakni Polda dan Kejati Aceh, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya,” tutupnya. (IA)