PSR di Aceh Singkil Terindikasi Fiktif, Polda dan Kejati Aceh Diminta Selidiki
BANDA ACEH — Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Singkil disinyalir terindikasi fiktif. Untuk itu, persoalan PSR di Aceh Singkil tersebut sangat penting untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum Polda Aceh dan Kejati Aceh.
“Di Aceh Singkil, justru disinyalir program PSR pada lahan ratusan hektar yang semestinya diterima masyarakat tumpang tindih lokasinya dengan program plasma yang dilaksanakan oleh perusahaan. Sehingga pelaksanaan PSR tersebut terindikasi fiktif namun uangnya dicairkan, padahal areanya berada di lokasi pelaksanaan plasma salah satu perusahaan perkebunan sawit terbesar di Aceh Singkil,” ujar Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Antikorupsi (Alamp Aksi) Aceh Mahmud Padang, Senin (25/12).
Tentunya, kata Mahmud, ketika lahan yang semestinya menjadi tanggungan perusahaan dijadikan lokasi program PSR, maka mulai penentuan lokasi penerima manfaat hingga pelaporan program PSR tersebut patut diragukan.
“Bayangkan saja jika anggaran program PSR 1 hektar sebesar Rp 25 juta, jika ada 300 hektar saja maka jumlahnya mencapai Rp 7,5 miliar, sementara lokasinya ada pada lokasi program plasma. Sehingga semakin menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan program PSR tersebut tidak dilakukan karena sudah ada program plasma, sementara uangnya dicairkan,” sebutnya.
Mahmud menjelaskan, PSR merupakan program untuk membantu Perkebunan rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (Penggunaan Lahan, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan).
“Melalui PSR, harusnya produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru. Tentunya jika ada pungli maka ini adalah bentuk dari penghambatan program Presiden Joko Widodo dalam mensejahterakan petani khususnya di Aceh. Polda dan Kejati Aceh harus tegas dalam hal ini demi sukses dan kelancaran program dari Presiden untuk rakyat,” terangnya.
Mahmud juga menyayangkan, dari sekian luas lahan milik masyarakat yang patut dan layak untuk dibantu melalui program PSR itu justru malah lahan plasma perusahaan yang dijadikan lokasi program PSR.