Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Puluhan PNS Pemerintah Aceh Dihukum dan Dipecat, Kasusnya Beragam

Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qahar

BANDA ACEH — Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh dijatuhi hukuman kedisiplinan pegawai sejak 2020-2021. Bahkan, di antaranya ada yang disanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar mengatakan, mereka yang mendapatkan sanksi karena telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Selama ini pemberian sanksi berjalan, penegakkan disiplin, kami masih menggunakan PP Nomor 53 Tahun 2010,” kata Abdul Qahar di Banda Aceh Jum’at (17/9) seperti dilansir dari Antara.

Qahar menyebutkan, dalam dua tahun ini terdapat 26 ASN di lingkungan Pemerintah Aceh yang mendapatkan sanksi disiplin, yakni pada 2020 sebanyak 21 orang dan hingga Mei 2021 lima pegawai.

Qahar merincikan, adapun 21 pegawai yang dijatuhi hukuman pada 2020 tersebut antara lain sebanyak 6 orang karena kasus tindak pidana korupsi, yang diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kemudian, terlibat kasus tindak pidana umum 4 orang yakni 2 di antaranya dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat, 1 pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, dan seorang lagi disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Selanjutnya, 3 pegawai karena kasus indisipliner (tidak masuk kantor), 2 di antaranya dihukum pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri dan 1 orang dibebaskan dari jabatan.

Lalu, 8 pegawai pada tahun itu disanksi karena kasus perkawinan tanpa izin atasan, mereka dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun enam orang dan 2 orang satu tahun.

Sedangkan untuk 5 pegawai pada 2021, kata Qahar, 4 diantaranya karena kasus tindak pidana korupsi, dan 1 orang terlibat tindak pidana umum, semuanya dihukum pemberhentian sementara.

“Bermacam-macam kasus mulai dari tidak masuk kerja atau bolos, kasus korupsi, bahkan ada juga kasus seperti perceraian dan kasus lainnya,” ujarnya.

Abdul Qahar menyampaikan, selama ini pihaknya masih menerapkan PP Nomor 53 Tahun 2010 terkait persoalan kedisiplinan pegawai. Namun, ke depannya akan diberlakukan peraturan terbaru yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Memang kami sudah mengetahui bersama bahwa untuk penegakan disiplin ke depan pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021,” pumgkas Abdul Qahar. (IA)

Lainnya

Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Hari Kedua Operasi SAR KMP Tunu Tenggelam: Tim Sisir Gilimanuk
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh
Pengamat kebijakan publik Aceh Dr Nasrul Zaman
Anggota DPR RI Komisi VII, Novita Hardini, saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI Bersama Menteri Perindustrian di Gedung Nusantara, Senayan, DPR RI, Rabu (02/06/2025). Foto: Mario/vel
Gegara baju lusuh, Agam Rinjani sempat diusir satpam hotel Bali padahal bawa uang Rp367 juta
komet antarbintang. Objek yang semula diberi kode A11pl3Z ini kini resmi dinamai 3I/ATLAS, atau C/2025 N1 (ATLAS).
Cristiano Ronaldo bersama Diogo Jota dan Bernardo Silva
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim bersama tim saat mengunjungi PT. SGMW Motor Indonesia, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (04/07/2025). Foto: Nadya/vel
Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah
Ade Armando resmi menjabat sebagai Komisaris PT PLN Nusantara Power
Istri Menteri Disorot Plesiran ke Eropa, Kini Istri Bupati Muncul dengan Hedon di Markas Madrid
Laptop Advan Workplus kini hadir dengan prosesor AMD Ryzen 5, RAM 16 GB, dan SSD berkapasitas 1 TB.
Tina Astari, istri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.
Microsoft.
Satgas Cartenz Tembak Mati Anggota KKB Enos Tipagau
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (foto ilustrasi)
[Humas Komisi VI DPR RI]
Operasi SAR Hari Kedua, Tim Tak Temukan Korban Kapal Tenggelam
Enable Notifications OK No thanks