Phang Ngah, Thailand – Setelah melalui berbagai upaya, sejumlah 51 WNI yang merupakan nelayan asal Aceh Timur mendapatkan amnesti dari Raja Thailand, YM Rama X dalam rangka ulang tahun Raja Thailand pada 28 Juli 2020.
Amnesti tersebut ditetapkan melalui keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah pada Rabu (9/9).
Para nelayan tersebut yang tengah menjalani tahanan dibebaskan dari penjara Phang Ngah Thailand Selatan dan akan dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok, untuk selanjutnya akan dipulangkan ke Tanah Air.
Para nelayan tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Thailand. Pada bulan Januari 2020, 30 nelayan dan 3 anak di bawah umur ditangkap.
Kemudian pada bulan Februari 2020, 21 nelayan dan 3 anak di bawah umur kembali ditangkap karena permasalahan yang sama. Untuk 6 WNI nelayan di bawah umur telah direpatriasi pada 16 Juli 2020.
Siaran pers yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Jum’at (11/9) menyebutkan, Perwakilan Indonesia di Thailand, sejak awal penangkapan para nelayan tersebut telah hadir memberikan pendampingan hukum dan mengupayakan keringanan.
KRI Songkhla juga sediakan jasa penerjemah, berikan bantuan logistik hingga memfasilitasi komunikasi para nelayan dengan keluarganya di Indonesia.
Setelah pemberian amnesti, Perwakilan Indonesia tetap aktif memberikan pelayanan bagi para WNI tersebut dengan memberikan bantuan kekonsuleran dan pelayanan dokumen keimigrasian.
Untuk proses kepulangannya, Indonesia akan mengupayakan seluruh nelayan untuk menjadi peserta repatriasi dengan mengikuti protokol kesehatan dari Bangkok ke Jakarta dan untuk selanjutnya kembali ke Provinsi Aceh.
Sejak awal, Konsulat RI di Songkhla, Thailand telah memberikan pelindungan terhadap para ABK berupa pendampingan hukum, penyediaan jasa penerjemah, kunjungan ke penjara dan pemberian bantuan logistik, serta bantuan komunikasi dengan keluarga di Indonesia.
Selain 51 ABK tersebut, terdapat 6 orang ABK di bawah umur yang telah berhasil dipulangkan Kemlu dan Konsulat RI Songkhla ke Indonesia pada 16 Juli 2020 lalu.
Menindaklanjuti amnesti tersebut, Kemlu bersama Perwakilan RI di Bangkok dan Songkhla telah berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Thailand untuk memberikan dokumen perjalanan serta segera memfasilitasi kepulangan mereka ke tanah air.
Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan apresiasi atas pemberian amnesti dari Raja Thailand tersebut serta kerja sama Pemerintah Thailand dalam membantu proses repatriasi para ABK ke Indonesia. (IA)