Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar
Banda Aceh — Plt. Gubernur Aceh bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang telah bersepakat memutuskan penghentian tender pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020 untuk kemudian dialihkan bagi pencegahan dan penanganan dan dampak Coronavirus Disease (Covid-19) di Aceh.
Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar mengapresiasi keputusan eksekutif dan legislatif Aceh tersebut. Wali Nanggroe berharap pengalihan anggaran pengadaan barang dan jasa dari APBA tersebut pada penanganan Covid-19, agar tidak ada rakyat Aceh yang kelaparan di tengah pandemik Corona.
“Saya berharap realokasi APBA bisa digunakan untuk penanganan kebutuhan pokok bagi masyarakat kurang mampu, di seluruh gampong yang ada di Aceh, agar kebutuhan utama pangan masyarakat seluruhnya dapat terpenuhi secara baik, agar tidak ada rakyat yang kelaparan di tengah wabah Covid -19 ini,” ujar Malik Mahmud Al Haytar, Jum’at (10/4).
Karena pandemi Covid-19 diperkirakan akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan, Wali Nanggroe juga mengimbau kepada masyarakat atau kelompok masyarakat untuk membuat dana donasi di gampong masing-masing, karena kamampuan pemerintah masih terbatas.
Wali Nanggroe juga meminta agar ulama dan tokoh masyarakat dilibatkan dalam program-program sosialisasi kepada masyarakat, agar semua kebijakan yang diambil pemerintah sesuai dengan ajaran syariat Islam serta karakter dan budaya Aceh, guna menghindari kesalahpahaman serta efektivitas lalu lintas informasi yang ingin disampaikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Kepada intelektual dan akademisi di berbagai perguruan tinggi di Aceh, Wali Nanggroe juga berharap dapat membuat stimulus/skema penyebaran Covid-19 di Aceh dan metode pencegahannya, serta mekanisme bantuan kepada masyarakat kurang mampu, agar dapat dipenuhi dengan baik dan tepat sasaran, serta besaran anggaran yang dibutuhkan untuk memastikan, agar aspek kemanusiaan, aspek keadilan sosial serta dampak ikutannya bisa dipetakan secara baik dan dalam jangka waktu yang dibutuhkan.
“Pandemi Covid-19 ini, akan berdampak kuat kepada struktur sosial dan mungkin akan menyentuh perubahan dalam peradaban manusia di masa mendatang,” tambahnya.
Sementara itu kepada Perwakilan Bank Indonesia (BI) di Aceh serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Aceh, serta lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh, maupun institusi sejenis yang ada di Aceh, agar memberikan kelonggaran waktu untuk debitur dalam melaksanakan kewajibannya untuk jangka waktu 6 bulan sampai 1 tahun ke depan.
Wali Nanggroe juga meminta kepada pimpinan partai politik yang telah menempatkan perwakilannya di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), agar mencari solusi yang menguntungkan bagi semua pihak dalam penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRA, supaya dapat segera bekerja guna memastikan hak-hak rakyat dapat terpenuhi.
“Saya percaya Plt Gubernur Aceh dapat menyelesaikan permasalahan ini secara baik dan berkomitmen. Situasi dan kondisi menghadapi musibah ini,” lanjut Malik Mahmud.
Selain itu Wali Nanggroe juga mengimbau agar sikap tidak saling percaya (distrust) yang selama ini terjadi antara eksekutif dan legislatif Aceh dapat dikesampingkan, untuk kemudian bersama-sama secara kompak dan saling bahu membahu melindungi dan membantu rakyat Aceh di tengah wabah virus Corona.
Ia menambahkan, komitmen-komitmen baru perlu segera dihadirkan guna penyelesaian permasalahan ini. Aturan-aturan baru yang menguntungkan semua pihak harus dapat dicarikan mekanismenya, jangan sampai aturan yang dibuat malah berpotensi mengekang kebebasan atau kemampuan manusia itu sendiri, karena rakyat membutuhkan kemampuan wakilnya untuk berkerja dan berkarya demi kesejahteraan bersama. (m)