Banda Aceh – Keberadaan bangunan ruko lima lantai di Jalan Baburrahman, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh, yang mengundang keresahan dan polemik di tengah-tengah warga setempat, dibangun sedari 2013 hingga 2015 silam.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya dikeluarkan pada masa pemerintahan almarhum Mawardy Nurdin sebagai wali kota.
“Ruko di kawasan Goheng itu dibangun pada 2013-2015, sebelum Aminullah Usman -Zainal Arifin memimpin Banda Aceh. IMB-nya keluar tahun 2013,” kata Kabag Humas Setdako Banda Aceh Irwan, Selasa, 13 Oktober 2020 di balai kota.
Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, kata dia, izin yang diberikan kala itu untuk pembangunan ruko tiga setengah lantai.
“Namun dalam perjalanan mereka menambah menjadi lima lantai. Sehingga menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemko Banda Aceh sudah pernah menyurati pemilik bangunan untuk mengkaji kembali apakah konstruksi bangunan tersebut layak atau tidak.
“Jika tidak sesuai, Pemko Banda Aceh akan mengambil tindakan tegas. Segera dibongkar bila menyalahi aturan,” ujarnya lagi.
“Sudah pernah kita surati, namun saat itu ada niat baik dari pemilik. Mereka mengatakan akan mengkaji ulang konstruksi bangunan dengan mengundang para pakar teknik. Namun mereka berlarut-larut sampai sekarang dengan dalih pandemi Covid-19,” terang Irwan.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pada Rabu, 14 Oktober 2020 besok, Pemko Banda Aceh akan memanggil pemilik bangunan dimaksud. Pihaknya pun akan mengupayakan win-win solution dengan memprioritaskan aspirasi masyarakat.
“Kita tidak ingin masyarakat resah akibat polemik bangunan tersebut,” ungkapnya.
Sehari sebelumnya, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh turun langsung ke lapangan untuk meninjau sebuah bangunan lima lantai di Jalan Baiturrahman, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Senin (12/10).
Peninjauan ini dilakukan langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Ketua Komisi I Musriadi Aswad, Wakil Ketua Komisi I Irwansyah, Sekretaris Komisi I Arifin, dan anggota Komisi I Tuanku Muhammad serta Ilmiza Sa’aduddin Djamal. Turut didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin, dan Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat.
Peninjauan ini menindaklanjuti laporan masyarakat Gampong Lamteumen Timur kepada DPRK Banda Aceh beberapa waktu lalu terkait pendirian bangunan di wilayah tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan IMB.
Pasalnya, izin yang diperbolehkan Pemerintah Kota Banda Aceh hanya untuk pembangunan tiga lantai, tetapi setelah selesai justru menjadi lima lantai untuk sarang burung walet.
Kondisi ini mengakibatkan keresahan bagi masyarakat setempat. Mereka khawatir bangunan tersebut roboh dan ditakutkan menimpa perumahan warga, sehingga membahayakan keselamatan warga sekitar bangunan.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan, peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara pimpinan DPRK dan Komisi I DPRK Banda Aceh dengan perwakilan masyarakat Lamteumen Timur pada 1 September 2020 di DPRK Banda Aceh.
“Hari ini kami melakukan kunjungan lapangan sebagaimana janji dan komitmen DPRK Banda Aceh dalam pertemuan sebelumnya di Kantor Dewan Kota, untuk menyaksikan langsung fakta lapangan sebagai tindak lanjut yang disampaikan masyarakat Lamteumen Timur,” kata Farid Nyak Umar saat berada di lokasi.
Sejauh ini, DPRK Banda Aceh telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menyurati Wali Kota Banda Aceh pada 14 September 2020 dan meminta Wali Kota segera menindaklanjuti surat Wali Kota Banda Aceh tertanggal 10 September sesuai dengan regulasi yang berlaku terhadap bangunan yang dianggap melanggar IMB yang telah dikeluarkan Pemko Banda Aceh.
“DPRK sudah surati pemerintah kota sebagaimana kesepakatan dalam pertemuan dengan perwakilan warga,” tutur Farid Nyak Umar. (IA)