Pengedar sabu dan barang bukti yang berhasil disita oleh Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh.
Banda Aceh — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku pengedar sabu di kawasan Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Penangkapan kedua pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan informasi dari warga gampong Punge Jurong, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasatres Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan saat pelaku sedang berada pinggir jalan samping rumah yang di targetkan oleh petugas.
“Pelaku yang ditangkap berinisial HM (36) ditangkap samping rumahnya di Punge Jurong dan berhasil diamankan sabu yang sedang di genggamnya seberat 0,18 gram beserta sepeda motor dan handphone sebagai alat bantu,” ujar Boby, Kamis (2/4).
Setelah dilakukan pengembangan, HM mendapatkan narkotika tersebut dari MI (36) warga di gampong yang sama. HM membeli sabu pada MI pada hari Senin (30/3) di rumah tersangka MI sekitar pukul 15.00 Wib.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan keberadaan MI, dan ia berhasil diringkus petugas dengan barang bukti sabu seberat 5,56 gram yang diletakkan di atas rumput dekat kandang ayam miliknya.
“Dari MI, petugas menyita sabu seberat 5,56 gram dan dua unit handphone, sejumlah uang dan satu buah timbangan digital. MI sendiri mendapatkan sabu tersebut dari MIS pada Rabu (16/3) di gampong Reubee, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie seharga Rp 3 juta,” jelas Boby lagi.
Saat ini, MIS ditetapkan sebagai DPO oleh petugas. Kedua pelaku membeli sabu dengan tujuan untuk menjual lagi kepada orang lain dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih.
HM dan MI saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh, dan diancam dengan Pasal 112 ayat Jo Pasal 114 ayat 2 dari Undang – Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (m)