Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar
Banda Aceh — Sebelum menerapkan sanksi berupa denda bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, Pemerintah Kota Banda Aceh menyiapkan sebanyak 100 ribu masker gratis untuk warga.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Rabu (22/4).
Farid Nyak Umar menjelaskan, terkait dengan wacana akan diberlakukannya denda oleh Pemko Banda Aceh bagi warga yang tidak memakai masker, akan dikeluarkan Peraturan Walikota (Perwal).
Sebelum penerapan denda, dewan meminta agar pemerintah kota segera melakukan realisasi pembagian masker gratis kepada warga sebagaimana yang sudah disepakati bersama.
“Karena sudah ada anggaran dari DPRK Banda Aceh sebesar Rp 1 miliar yang akan digunakan untuk pengadaan 100 ribu masker yang nantinya masker itu diberikan secara gratis kepada warga Kota Banda Aceh,” kata Farid Nyak Umar.
Sehingga, tambah Farid, setelah warga kota mendapatkan masker itu baru nanti diberlakukan Perwal tersebut karena memang program ini untuk melakukan edukasi dan sosialisasi, buka sekedar memberikan shock therapy.
“Karena memang mengunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah itu merupakan salah satu protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh warga, demi kepentingan diri, keluarga dan juga kepentingan luas warga kota Banda Aceh,” tutur Farid.
Hal tersebut juga disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. Menurutnya, Pemko Banda Aceh sedang mempersiapkan Perwal untuk penerapan denda bagi yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kemudian, tambah Aminullah tahap pertama akan dilakukan sosialisasi dan Pemko atas inisiatif dari DPRK juga menyiapkan 100 ribu masker, untuk dibagikan secara gratis kepada warga.
“Jadi dalam masa sosialisasi ini nanti akan dibagikan masker kepada warga, penerapan denda ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar selalu memakai masker saat di luar rumah,” pungkas Aminullah. (m)