Selama Lebaran, Tugas Kadis Video Call Anak Buah Dua Kali Sehari
Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani.
Banda Aceh — Ada-ada saja cara dan trik jitu yang disiapkan oleh Pemerintah Aceh untuk mencegah agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Kontrak (TK) tidak melakukan mudik Lebaran Idulfitri 1441 Hijriah.
Ya, ASN serta TK di lingkungan Pemerintah Aceh jauh-jauh hari memang telah dilarang mudik Lebaran Idulfitri tahun ini untuk menangkal virus Corona, penyebab penyakit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), masuk desa.
Untuk itu, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan atasan langsung PNS atau TK, wajib memantau serta mengawasi pelaksanaan ketentuan larangan mudik, memproses pemberian hukuman, dan melaporkan apabila ada PNS atau TK yang melanggar ketentuan tersebut.
Teknik pemantauan dan pengawasan oleh atasan langsungnya atau secara berjenjang, bisa bermacam-macam untuk memastikan ASN dan TK tetap berada di dalam kota, tempatnya berdomisili.
Bisa juga melakukan video call dua kali sehari, dan melaporkan posisi bawahannya setiap hari selama hari libur lebaran ini.
“Atasan langsung ASN atau TK dapat melaporkan secara berjenjang jejak digital komunikasi video call tersebut, seperti data ASN atau TK yang menerima atau yang tidak mau menerima panggilan video call-nya,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani kepada media, di Banda Aceh, Rabu (20/5).
Apabila atasan langsung tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap bawahannya, yang melakukan pelanggaran, justru sang atasan sendiri yang akan dikenakan sanksi disiplin itu sesuai ketentuan di atas.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Aceh yang akrab disapa SAG itu menjelaskan, perdesaan saat ini dianggap masih steril dari virus Corona selagi belum ada yang “membawa”nya dari kota.
“Virus Corona berawal di Tiongkok yang menyebar ke pelbagai negara dan selanjutnya terbawa ke kota-kota di Indonesia. Karena itu perlu dihadang agar tidak ikut mudik ke gampong-gampong di Aceh,” ujar Saifullah Abdulgani.
Menurutnya, sudah ada Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/5944 tentang larangan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil dan TK dalam upaya pencegahan Covid-19.