INFOACEH.NET, SABANG – Sat Intelkam Polres Sabang menangkap pelaku beserta empat orang imigran Rohingya, yang selama ini berada di kamp pengungsi penampung sementara di gudang milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), pada Sabtu petang, 6 Juli 2024.
Keempat imigran Rohingya tersebut ditangkap Sat Intelkam Polres Sabang, ketika empat imigran beserta agen tiga orang, diduga mereka hendak menumpang kapal feri KMP Aceh Hebat 2 di Pelabuhan Balohan Sabang menuju daratan Aceh, bahkan kemungkinan diseludupkan ke Medan Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Sabang AKBP Erwan melalui Kasat Intelkam Ipda Deny Darmawan membenarkan telah mengamankan 4 orang imigran Rohingya beserta 3 pelaku penyeludupan manusia yang ditangkap saat hendak menyeberang menggunakan kapal feri KMP Aceh Hebat 2 Sabtu petang di pelabuhan penyeberangan Balohan Sabang.
“Para pelaku mencoba mengelabui petugas dalam bersaksi penyeludupan empat orang imigran Rohingya, dalam kasus ini diduga melibatkan beberapa pelaku yang sudah direncanakan dari sebelumnya,” kata Kasat Intelkam Polres Sabang Ipda Deny Darmawan, Ahad (7/7/2024) di Sabang.
Ipda Deny Darmawan menceritakan, penangkapan tersebut dimana pada hari Sabtu, 6 Juli 2024 sekita pukul 14.30 WIB, pihaknya memperoleh informasi terkait ada empat orang imigran Rohingya, yang melarikan diri dari kamp penampungan sementara gudang Container Terminal -1 (CT-1) BPKS Sabang menuju keluar dari wilayah Kota Sabang.
Adapun identitas keempat orang imigran Rohingya yang diduga akan diseludupkan oleh tiga pelaku lain masing-masing Saribakatu (30), Rabiah (20), Nur Ankis (11) dan Muhammad Usman (9).
Sedangkan indentitas pelaku dan agen penyeludupan manusia adalah Azizullah Bin Husen (33) pekerja di kamp Pengungsian Hotel Pelangi Kota Medan, Sumatera Utara.
Yang bersangkutan juga sebagai imigran Rohingya di kamp Pengungsian Hotel Pelangi Kota Medan, dalam hal ini membawa para imigran Rohingya kabur. Juga sebagai donatur yang membiayai proses kaburnya etnis Rohingya yang berada di Sabang.
Kemudian Jumardi Alias Bembeng Bin Junaidi (37) warga Jurong Dapu Bata Gampong Cot Bak ’U Kecamatan Sukajaya Kota Sabang. Dia bertugas membawa para imigran Rohingya lari keluar dari wilayah Kota Sabang, dengan cara menjemput para imigran Rohingya di kamp penampungan Pelabuhan CT-1 BPKS Kota Sabang dan membawanya ke Banda Aceh.
Selain itu, Jumardi alias Bembeng juga menyediakan satu unit mobil Innova minibus untuk membantu proses pengurusan tiket kapal yang dioperasikan BUMN yakni PT Angkutan Sungai Danau Penyeberangan (ASDP) kepada para imigran Rohingya.
Yang terakhir diduga kuat terlibat dalam kasus ini adalah Abdul Hadi Bin Hafasani (46) dia ini merupakan warga Jurong Teupin Ciriek, Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Abdul Hadi berperan membawa para imigran Rohingya, kabur dari wilayah Sabang, dan menjemput para imigran Rohingya di kamp Penampungan Pelabuhan CT-1 BPKS Kota Sabang dan membawanya ke Kota Banda Aceh bersama pelaku lainnya.
Penangkapan penyelundupan pengungsi imigran Rohingya ini dipimpin Kasat Intelkam Polres Sabang Ipda Denny Dharmawan bersama Anggota Unit Opsnal Sat Intelkam. Penangkapan setelah adanya informasi dan kemudian melakukan pulbaket dengan cara melakukan wawancara terhadap saksi-saksi yakni Security UNHCR atas nama Yudi, para Imigran Rohingya di Pelabuhan CT-1 BPKS Sabang, masyarakat Gampong Kuta Barat Kota Sabang dan penyelidikan terhadap penumpang serta kendaraan KMP Aceh Hebat 2 di Pelabuhan Balohan Sabang.
Sekita pukul 22.30 WIB, proses penyelidikan keberadaan Imigran Rohingya memperoleh hasil, empat orang imigran Rohingya bersama tiga orang pelaku penyelundupan Imigran Rohingya.
Keempat imigran Rohingya dan tiga pelaku penyeludupan termonitor masuk ke dalam Kapal KMP Aceh Hebat 2, sehingga personel Sat Intelkam Polres Sabang langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku serta barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polres Sabang guna penyidikan lebih lanjut. (RED)