Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sengkarut Pengadaan Lahan PLTA Peusangan, LBH Tuding Ada Mafia Bermain

Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat (tengah) mendampingi perwakilan masyarakat korban pengadaan lahan pembangunan PLTA Peusangan

BANDA ACEH — Sekitar 132 orang masyarakat di Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah menolak pembangunan area reservoir PLTA Peusangan 1 dan 2. Ratusan masyarakat tersebut berasal dari 5 desa yang berbeda, yaitu Sanehen, Wih Sagi Indah, Lenga, Wih Bakong, dan Wih Pesam.

Pasalnya, tanah dan bangunan mereka yang diambil untuk kepentingan pembangunan area reservoir PLTA Peusangan belum dibayar lunas oleh PLN.

Karena itu, masyarakat menuntut agar pembangunan area reservoir PLTA Peusangan dihentikan terlebih dahulu sampai tanah dan bangunan mereka dibayar lunas seluruhnya.

Harjuliska selaku perwakilan masyarakat korban menyampaikan, proses pengadaan tanah untuk pembangunan PLTA Peusangan telah dimulai sejak 1998 sampai 2000. Namun karena kondisi keamanan Aceh waktu itu sedang tidak kondusif, proses pengadaan tanah sempat terhenti dan baru dilanjutkan kembali tahun 2020 dengan dibayarnya 27 persil tanah milik masyarakat.

Akan tetapi proses pembayaran tanah pada tahun 2020 ini dilakukan tanpa dokumen lengkap, karena peta bidang dan dokumen pengadaan tanah tahun 1998-2000 dinyatakan hilang tanpa jejak secara misterius.

Karena dokumen pengadaan tanah tahun 1998-2000 dinyatakan hilang, maka Panitia Pengadaan Tanah (Pemkab Aceh Tengah) membentuk Tim Verifikasi dan Validasi untuk menentukan sisa tanah masyarakat yang belum lunas dibayar.

Tim Verifikasi dan Validasi ini diketuai oleh Kepala Dinas Pertanahan Aceh Tengah dan dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 590/449/DP.KAT/2021 tanggal 12 Juli 2021,
Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 590/73/DP.KAT/2022 tanggal 7 Januari 2022, Rekomendasi DPRK Aceh Tengah Nomor 170/57/DPRK tanggal 15 Juni 2021, Surat PLN Nomor 0177/KIT.01.01/B39050000/2021 tanggal 15 Juni 2021, dan Surat Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Nomor V-1220/L.1.17/GS/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.

Belakangan pasca dibentuknya Tim Verifikasi dan Validasi oleh Bupati Aceh Tengah, dokumen pengadaan tanah PLTA Peusangan tahun 1998-2000 yang sebelumnya dinyatakan hilang ditemukan kembali bulan September 2021 di rumah salah seorang pegawai BPN Aceh Tengah yang telah meninggal dunia.

Lainnya

Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Hari Kedua Operasi SAR KMP Tunu Tenggelam: Tim Sisir Gilimanuk
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh
Pengamat kebijakan publik Aceh Dr Nasrul Zaman
Anggota DPR RI Komisi VII, Novita Hardini, saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI Bersama Menteri Perindustrian di Gedung Nusantara, Senayan, DPR RI, Rabu (02/06/2025). Foto: Mario/vel
Gegara baju lusuh, Agam Rinjani sempat diusir satpam hotel Bali padahal bawa uang Rp367 juta
komet antarbintang. Objek yang semula diberi kode A11pl3Z ini kini resmi dinamai 3I/ATLAS, atau C/2025 N1 (ATLAS).
Cristiano Ronaldo bersama Diogo Jota dan Bernardo Silva
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim bersama tim saat mengunjungi PT. SGMW Motor Indonesia, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (04/07/2025). Foto: Nadya/vel
Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah
Ade Armando resmi menjabat sebagai Komisaris PT PLN Nusantara Power
Istri Menteri Disorot Plesiran ke Eropa, Kini Istri Bupati Muncul dengan Hedon di Markas Madrid
Laptop Advan Workplus kini hadir dengan prosesor AMD Ryzen 5, RAM 16 GB, dan SSD berkapasitas 1 TB.
Tina Astari, istri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.
Microsoft.
Satgas Cartenz Tembak Mati Anggota KKB Enos Tipagau
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (foto ilustrasi)
Enable Notifications OK No thanks