Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sengkarut Pengadaan Lahan PLTA Peusangan, LBH Tuding Ada Mafia Bermain

Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat (tengah) mendampingi perwakilan masyarakat korban pengadaan lahan pembangunan PLTA Peusangan

Sementara peta bidang tahun 1998-2000 yang sebelumnya juga sempat dinyatakan hilang ditemukan di Kantor BPN Aceh Tengah pada November 2021. Tim Verifikasi dan Validasi akhirnya menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi dan Validasi pada bulan Maret 2022.

Dalam laporan tersebut, Tim Verifikasi dan Validasi merekomendasikan beberapa hal.

Yakni merekomendasikan PT PLN untuk membayar persil-persil lahan masyarakat yang masih terdapat selisih ukur kurang bayar.

Merekomendasikan pemberian kompensasi terhadap rumah/bahan bangunan yang diklaim masyarakat terdapat pada persil bidang tanahnya.

Merekomendasikan agar PT PLN membebaskan tanah/lahan masyarakat yang tergolong imbas dari pembangunan reservoir PLTA.

Disarankan melakukan peninjauan dan pengukuran ulang di lapangan untuk keakuratan dan kepastian jumlah ukur.

Namun pada 3 Februari 2023, Formkopimda Aceh Tengah membatalkan secara sepihak hasil verifikasi dan validasi tahun 2022.

Pembatalan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat Forkopimda Aceh Tengah tanggal 3 Februari 2023. Alasannya karena telah ditemukan dokumen pengadaan tanah PLTA Peusangan tahun 1998-2000. PLN dan Panitia Pengadaan tanah juga menolak untuk membayar sisa tanah dan bangunan milik masyarakat.

Menurut mereka, tanah masyarakat telah dibayar lunas berdasarkan dokumen tahun 1998-2000.

Padahal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan pada tahun 2022, ditemukan masih adanya selisih ukur kurang bayar terhadap tanah masyarakat.

LBH Banda Aceh selaku pendamping hukum masyarakat menyesalkan tindakan Forkopimda Aceh Tengah yang membatalkan secara sepihak hasil verifikasi dan validasi pengadaan tanah PLTA Peusangan.

Menurut ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 (PP Nomor 19 Tahun 2021) dan Pasal 61 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 (Perpres Pengadaan Tanah), disebutkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan perhitungan luas antara hasil inventarisasi dan identifikasi dengan hasil verifikasi, maka dilakukan perbaikan dalam bentuk berita acara perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi.

Lainnya

Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Israel Jalankan Pembantaian Skala Penuh, 81 Syahid di Gaza
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Enable Notifications OK No thanks