Sengkarut Pengadaan Lahan PLTA Peusangan, LBH Tuding Ada Mafia Bermain
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan pada tahun 2022 seharusnya dituangkan dalam berita acara perbaikan, bukan justru dibatalkan secara sepihak dengan Berita Acara Hasil Rapat Forkopimda Aceh Tengah.
Selanjutnya ketentuan Pasal 66 PP Nomor 19 Tahun 2021 Jo Pasal 62 Perpres Pengadaan Tanah menentukan, hasil verifikasi dan perbaikan menjadi dasar penentuan pihak yang berhak dalam pemberian ganti kerugian. Kemudian Pasal 78 ayat (2) PP Nomor 19 Tahun 2021 Jo Pasal 76 ayat (2) Perpres Pengadaan Tanah juga menyebutkan bahwa pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dilakukan berdasarkan validasi dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.
Mengacu pada ketentuan tersebut, maka tindakan Forkopimda Aceh Tengah yang tidak menindaklanjuti hasil verifikasi dan validasi tahun 2022 ke dalam berita acara perbaikan dan bahkan membatalkannya secara sepihak adalah suatu tindakan yang tidak sesuai dengan hukum serta cenderung sewenang-wenang.
“Karena itu, kami meminta kepada PLN dan panitia pengadaan tanah PLTA Peusangan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar
Muhammad Qodrat selaku Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Rabu (22/11/2023).
Perlu diketahui bahwa proses verifikasi dan validasi dilakukan sejak Juli 2021 sampai dengan Maret 2022. Sementara dokumen pengadaan tanah tahun 1998-2000 ditemukan kembali pada bulan September dan November 2021, yakni sebelum proses verifikasi dan validasi rampung dilakukan.
Apabila ditemukannya dokumen pengadaan tanah tahun 1998-2000 dijadikan alasan pembatalan hasil verifikasi dan validasi tahun 2022, maka seharusnya proses verifikasi dan validasi pada tahun 2022 langsung dihentikan pada saat ditemukannya dokumen pengadaan tahun 1998-2000.
Tidak perlu menunggu adanya hasil verifikasi dan validasi apabila ujung-ujungnya dibatalkan.
Di sisi lain, dokumen pengadaan tanah PLTA Peusangan tahun 1998-2000 yang ditemukan pada penghujung tahun 2021 itu juga telah dijadikan bahan acuan oleh Tim Verifikasi dan Validasi dalam menyusun rekomendasi.