Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banda Aceh di pendopo walikota setempat, Senin (11/5).
Banda Aceh — Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang Wajib Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 akan berlaku efektif mulai Sabtu, 16 Mei 2020, pukul 00.00 WIB.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman usai memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banda Aceh di pendopo walikota setempat, Senin (11/5).
Ikut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPR Kota Banda Aceh Farid Nyak Umar, Kapolresta Kombes Pol Trisno Riyanto, Dandim 0101/BS Kolonel Hasandi Lubis, Kajari Erwin Desman, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh Damanhuri Basyir, serta unsur Forkopimda lainnya.
Dari jajaran Pemko Banda Aceh, turut hadir Wakil Wali Kota Zainal Arifin, Sekda Bahagia, para Asisten, Camat, dan sejumlah Kepala SKPK terkait.
Menurut Aminullah, awalnya Perwal wajib masker itu akan diterapkan sejak Jum’at, 8 Mei lalu namun urung akibat musibah banjir.
“Tadi setelah menerima masukan dari Ketua DPR Kota Banda Aceh, Kapolresta, Dandim, Kajari, dan unsur Forkopimda lainnya, maka kita putuskan efektif berlaku 16 Mei dinihari nanti,” ungkapnya.
Sebelum ke sana, kata wali kota, Perwal yang memuat delapan pasal termasuk soal sanksi itu akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. “Mulai dari baliho di pintu masuk hingga pusat kota, media sosial, maupun pengumuman ke gampong-gampong. Setelah itu baru kita intensifkan razia,” tegasnya.
Adapun sanksi bagi yang melanggar tidak bersifat materil. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang.
Perwal tersebut bukan hanya berlaku wagi warga kota tapi juga pendatang atau warga dari luar kota. “Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh,” katanya.
Adapun masker yang digunakan meliputi masker N95, masker biasa atau masker bedah, dan masker kain. “Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak fisik (physical distancing) minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan,” jelasnya lagi.
Pada kesempatan itu, wali kota juga menginfokan perkembangan Covid-19 per 10 Mei 2020 di Banda Aceh. “Alhamdulillah pasien positif corona maupun PDP di Banda Aceh nihil, ODP 792 orang telah selesai kita pantau dan tinggal tersisa 23 orang saja,” sebutnya.
Namun begitu, karena mengingat akses Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang mulai dibuka kembali, wali kota mewanti-wanti akan peningkatan jumlah orang dalam pemantauan (ODP).
“Kewaspadaan perlu ditingkatkan terhadap tamu dari luar daerah atau warga yang pulang kampung,” katanya.
Oleh karenanya, ia pun menginstrusikan para camat untuk berkoordinasi dengan keuchik untuk memperkuat pageu gampong. “Terutama untuk memastikan semua pendatang atau warga dari luar Aceh untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah,” tuturnya.
Tak lupa, Aminullah mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Selain pakai masker, juga biasakan cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak aman (physical distancing). Ini semua demi kepentingan bersama untuk memutuskan mata rantai virus Corona ini,” katanya. (IA)