BANDA ACEH – Tata kelola anggaran Pemerintah Aceh kembali disorot menyusul terjadinya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam APBA tahun anggaran 2020 yang mencapai sebesar Rp 3,96 Triliun.
Besarnya Silpa yang hampir mencapai Rp 4 triliun tersebut diungkapkan Sekda Aceh Taqwallah saat menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 dalam sidang paripurna DPR Aceh, Senin (7/6).
Sekda hadir mewakili Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengikuti pembukaan masa persidangan II DPR Aceh tahun 2021 yang dipimpin Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, dengan agenda
penyampaian Rekomendasi DPRA Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2020,
Sekda menjelaskan, pelaksanaan APBA Tahun 2020 yang ditetapkan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2020, dengan Anggaran Pendapatan sebesar Rp 14,01 triliun dan Anggaran Belanja sebesar Rp 15,83 triliun.
Belanja Tidak Langsung atau belanja yang mendukung kegiatan Pemerintahan Aceh, kata Sekda, dapat direalisasikan sebesar Rp6,78 triliun yang digunakan untuk membayar Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak serta Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Belanja Tidak Terduga.
“Sementara, Belanja Langsung yang dijabarkan dalam program dan kegiatan, direncanakan sebesar Rp7,06 Triliun dapat direalisasikan sebesar Rp6,46 Triliun, yang terdiri atas Belanja Pegawai sebesar Rp750,52 Miliar, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp3,95 Triliun, dan untuk komponen Belanja Modal sebesar Rp1,76 Triliun,” sebut Sekda.
Selanjutnya, Sekda menyebutkan, Pembiayaan Pemerintah Aceh Tahun 2020 terdiri atas Penerimaan Pembiayaan, yaitu dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun lalu sebesar Rp 2,84 Triliun dan Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen sebesar Rp1,95 Miliar, yang terdiri dari Pengembalian Dana Bergulir Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER).
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan dialokasikan untuk Pembentukan kembali Dana Cadangan sebesar Rp76,18 Miliar. Sehingga diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2020 sebesar Rp3,96 Triliun.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menggambarkan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp3,97 triliun, dengan periode sebelumnya sebesar Rp2,85 triliun.
“Saldo awal kas sebesar Rp 2,83 triliun mengalami kenaikan dalam satu periode sebesar Rp1,06 Triliun sehingga Saldo Akhir Kas diperoleh sebesar Rp3,96 Triliun,” ujar Sekda.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRA untuk LKPJ Gubernur Aceh tahun 2020 Sulaiman menyorot dana Silpa dalam APBA 2020 yang angkanya mencapai Rp 3,9 triliun. Hal itu juga disampaikan dalam dokumen rekomendasi LKPJ Gubernur Aceh. Angka Sikps tersebut, kata Sulaiman, terbesar sejak Aceh mendapat Dana Otonomi Khusus (Otsus).
“Malah dana Silpa sejak ada Aceh atau sejak ada Dana Otonomi Khusus baru kali ini terbesar di Aceh Rp 3,9 triliun atau hampir Rp 4 Triliun. Itu juga ada kita sebutkan di dalam rekomendasi LKPJ,” kata Sulaiman.
Menurutnya, ini menjadi tantangan terbesar Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk memperbaiki kinerja dan tata kelola keuangan Pemerintah Aceh.
Sulaiman yang juga Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRA itu menyampaikan, meskipun anggaran Aceh banyak, namun belum bisa menekan angka kemiskinan di Aceh. Sehingga, kata Sulaiman, Gubernur Aceh perlu lebih serius dalam mengelola keuangan rakyat Aceh.
“Tingkat kemiskinan kita malah tertinggi di Sumatera dan dibawah rata-rata nasional, ini sangat ironis sekali,” ungkapnya. (IA)