Proyek IPAL di Kawasan Situs Sejarah Gampong Pande, Banda Aceh.
Banda Aceh — Yayasan Darud Donya secara resmi menyurati Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) guna meminta pemindahan lokasi
proyek pembangunan Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.
Proyek yang didanai pihak asing melalui APBN tersebut, dinilai salah lokasi dan telah merusak kawasan situs sejarah.
Dalam suratnya, Ketua Yayasan Darud Donya, Cut Putri menyatakan, lokasi yang diperuntukkan bagi proyek IPAL tersebut tidak tepat, karena dibangun di kawasan situs sejarah Gampong Pande (desa wisata), yaitu kawasan situs sejarah yang berisi ribuan makam para ulama dan Raja-raja Aceh.
Selain itu terdapat pula struktur bangunan-bangunan kuno dan berbagai artefak serta objek bersejarah lainnya.
Darud Donya adalah yayasan yang bergerak dalam pelestarian sejarah, pendidikan, sosial, budaya, dakwah, dan agama di Aceh.
“Situs sejarah makam-makam kuno dan berbagai benda besejarah dalam kawasan situs sejarah tersebut merupakan objek penelitian sejarah para ahli dan pegiat sejarah dari Aceh, dan dari dunia Melayu serta dunia Islam,” ujar Cut Putri di Banda Aceh, Kamis (1/10).
Dijelaskannya, menurut hasil penelitian masih banyak situs sejarah yang masih terpendam di dalam kawasan situs sejarah Gampong Pande.
Hal ini disampaikan Darud Donya kepada Menteri PUPR dengan Surat Nomor 36/SP/ IX/2020 tanggal 14 September 2020.
Oleh karena itu, untuk menyelamatkan kawasan situs sejarah Gampong Pande, maka Darud Donya meminta agar Kementerian PUPR memindahkan atau merelokasi, dan melanjutkan proyek itu ke tempat lain yang tidak merusak kawasan situs sejarah.
Darud Donya juga melampirkan surat Darud Donya kepada Walikota Banda Aceh, Nomor 31/SP/IX/2020, tanggal 3 September 2020, perihal Penyelamatan Kawasan Situs Sejarah Gampong Pande, beserta data dan fakta proyek IPAL dan upaya-upaya penyelamatan Kawasan Situs Sejarah Gampong Pande.
Juga data dan fakta mengenai penyimpangan yang ditemukan dalam proyek pembangunan IPAL Banda Aceh.
Surat yang ditandatangani oleh Cut Putri Ketua Darud Donya tersebut juga ditembuskan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh, dan Wali Kota Banda Aceh. (IA)