Infoaceh.net, BANDA ACEH — Pemerintah Pusat telah menganggarkan dana desa Tahun 2025, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, bahwa dana desa tahun anggaran 2025 secara nasional sebesar Rp 71 triliun.
Sedangkan dana desa untuk gampong-gampong di Aceh pada tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp 4,73 triliun, jumlah ini termasuk insentif tambahan bagi desa desa yang berkinerja baik tahun 2025.
Alokasi dana desa untuk Aceh pada tahun depan mengalami penurunan dibandingkan dengan alokasi pada tahun 2024.
Untuk tahun 2024, Aceh mendapat alokasi total dana desa sebesar Rp 4,95 triliun, termasuk insentif Dana Desa 2024 yang diperuntukkan bagi 6.497 desa yang tersebar di seluruh daerah di provinsi berjuluk Tanah Rencong itu.
“Untuk mendapatkan insentif tambahan dana desa, harus memenuhi kriteria yang meliputi kriteria utama dan kriteria kinerja” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Gampong pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh T. Zul Husni, Sabtu (4/12).
Lebih lanjut Zul Husni mengatakan, pemerintah desa juga dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan pengelolaan keuangan desa.
Penggunaan aplikasi dan platform digital yang dapat mempermudah akses informasi dan mempercepat proses pengelolaan keuangan desa.
“Pemerintah desa bisa memanfaatkan aplikasi-aplikasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Aceh dan kementrian keuangan dalam pengelolaan keuangan desa, seperti Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES),” tambah Zulhusni.