Tak Jadi Dihentikan, Pemerintah Aceh Geser Jadwal Zikir ke Hari Rabu
BANDA ACEH – Pemerintah Aceh tak jadi menghentikan kegiatan zikir rutin yang biasa dilaksanakan pada setiap hari Jum’at pagi.
Pemerintah Aceh kemudian mengeluarkan surat baru terkait penyesuaian jadwal zikir menjadi hari Rabu pagi.
Sebelumnya, surat bernomor: 061.2/527, tanggal 11 Januari 2023, hal: Penghentian kegiatan zikir pagi, ditujukan kepada para Kepala SKPA dan Kepala Biro di Setda Aceh.
“Sehubungan surat kami Nomor: 061.2/155, tanggal 5 Januari 2023, perihal Pelaksanaan Apel Pagi Senin, pada poin (c) surat dimaksud disampaikan bahwa setiap Jumat pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai pada unit kerja Pemerintah Aceh melaksanakan kegiatan olahraga,” bunyi poin pertama surat diteken Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Aceh Dr H Iskandar AP selaku Nota Dinas Sekda Aceh.
“Berkenan hal tersebut di atas, maka kegiatan Zikir Pagi Jumat untuk sementara waktu dihentikan mulai tanggal 20 Januari 2023 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” bunyi poin nomor dua surat itu.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Rahmadin melalui Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Aceh M. Gade mengatakan, mulai pekan depan, jadwal zikir rutin pemerintah Aceh akan disesuaikan.
“Jadwal zikir yang sebelumnya dilaksanakan pada setiap Jum’at pagi akan digeser ke hari Rabu pagi pukul 07.45 – 08.00 WIB dengan tata cara yang sama,” kata Gade dalam keterangannya di Banda Aceh, Jum’at sore (13/1/2023).
Keterangan tersebut diperkuat dengan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh Nomor 451/713, yang ditandatangani Asisten Administrasi Umum Setda Aceh Dr Iskandar selaku Nota Dinas Sekda Aceh.
Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala SKPA, Kepala Biro Setda Aceh, Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Pimpinan PD BPR Mustaqim Suka Makmur, Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA), Kepala BPKS Sabang dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh.
Adapun kutipan dalam surat tersebut yakni:
Sehubungan surat kami Nomor 451/14500 tanggal 12 September 2022 perihal tersebut di atas dan surat kami Nomor 061.2/527 tanggal 11 Januari 2023 perihal penghentian kegiatan zikir, dengan ini kami sampaikan bahwa berkenaan dengan zikir hari Jum’at dihentikan, maka terhitung mulai tanggal 18 Januari 2023 zikir dilaksanakan setiap hari Rabu pukul 07.45 – 08.00 WIB dengan tata cara yang sama.