Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tanpa Qanun, Penyelamatan Situs Sejarah dan Cagar Budaya di Aceh Luput dari Perhatian

BANDA ACEH — Senator DPD RI asal Aceh HM Fadhil Rahmi Lc mengatakan Pemerintah Aceh perlu segera menggodok Qanun Kebudayaan dan Cagar Budaya.

Keberadaan ini dinilai penting karena Aceh memiliki budaya dan cagar yang cukup banyak serta bernilai tinggi yang harus dilestarikan.

“Fakta beberapa waktu belakangan ini terjadi kisruh tentang budaya dan cagar budaya, seperti beberapa nisan yang terimbas proyek nasional seperti IPAL dan tol,” kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini di sela sela buka puasa bersama MAPESA, Sabtu 1 Mei 2021.

Imbas dari ketiadaan Qanun Kebudayaan dan Cagar Alam ini, kata Syech Fadhil, penyelamatan situs sejarah dan cagar budaya di Aceh luput dari perhatian.

“Termasuk dalam hal anggaran dan kebijakan publik. Kalau situs tadi rusak, maka akan hilang dan raib begitu saja seolah tak ada,” ujar senator muda yang dikenal akrab dengan kalangan dayah di Aceh ini.

Sebagai contoh, kata Syech Fadhil, Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menetapkan Banda Aceh sebagai ibukota kebudayaan Indonesia. Tapi di sisi lain, Banda Aceh belum memiliki Qanun dan regulasi tentang kebudayaan, mulai dari penelusuran, penyelamatan, perawatan, pembinaan hingga penganggaran dan lainnya.

“Padahal dalam UU dan MoU Helsinki jelas mengamanahkan tentang regulasi kebudayaan, seperti poin 1.1.6. Ini amanah MoU Helsinki yang juga tak dijalankan lho, bukan cuma..,” kata Syech Fadhil sambil tersenyum.

“Aceh itu kaya akan peninggalan sejarah dan memiliki kebudayaan tinggi. Jangan biarkan semua ini musnah. Kepedulian dari relawan seperti MAPESA oke tapi tanggungjawab bersama juga harus ada. Maka qanun adalah suatu keharusan,” kata wakil ketua komite III DPD RI asal Aceh ini lagi. (IA)

Lainnya

Kegiatan tambang emas ilegal di Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat yang kian marak dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator. (Foto: Ist)
Ilustrasi suami dan istri dalam sebuah pernikahan. (Foto: Freepik)
T Pertamina (Persero) terus memperkuat dukungannya terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program UMK Academy 2025.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Ilustrasi: I'tikaf dan khataman Al-Qur'an dapat sangat baik untuk mengisi bulan Muharram. Sumber: https://nu.or.id/
BPMA bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco E&P Malaka mencatatkan capaian signifikan dalam kegiatan lifting kondensat pada Semester I tahun 2025. (Foto: Ist)
Hingga akhir Juni 2025, Bank Aceh mencatat total penyaluran pembiayaan UMKM mencapai Rp 2,53 triliun. (Foto: Ist)
Cristiano Ronaldo, tidak hadir dalam prosesi pemakaman tragis rekannya Diogo Jota dan sang saudara André Silva, yang digelar Sabtu (5/7/2025) di Gondomar, Portugal.
Sebanyak 200 anak yatim menerima santunan dari Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU dalam rangka memperingati Hari Sosial Muslimat NU yang jatuh setiap 10 Muharram.
Peran Akal dalam Memahami Ketuhanan Menurut Ibnu Rusyd
Menag Masaruddin Umar lepas Sakinah Fun Walk
Burhanuddin Muhtadi Ingatkan Bahaya Kultus Politik Dedi Mulyadi: Pejabat Publik, Bukan Nabi
LDK Ar-Risalah UIN Ar-Raniry Banda Aceh saat Seminar Nasional Edisi Public Speaking Jadi Branding, melalui platform Zoom Meet, pada Sabtu (05/07/2025) malam. (Foto: Ist)
Ulama muda Aceh Ustadz Masrul Aidi Lc
Proses legalisasi badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP) di Provinsi Aceh hampir tuntas
UIN Ar-Raniry mempersembahkan sebuah buku edisi khusus berjudul ”Se-Abad Mahathir & Hubungan Aceh–Malaysia”
Personel TNI dari Koramil Muara Tiga Kodim 0102/Pidie membersihkan makam kuno Raja Nagari Bihari, Gampong Tuha Biheu, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. (Foto: Ist)
Anak Punk Serang Ustadz Pakai Taring Babi Usai Ditegur soal Miras
Meragukan! Alibi Menteri UMKM Tak Beri Perintah soal Surat Istri ke Luar Negeri
Saatnya UGM dan Jokowi Tampil Bareng
Enable Notifications OK No thanks