Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Sudah Tiga Belum Belum Dibayar Gaji
Farid Nyak Umar menjelaskan terlambatnya pembayaran gaji non ASN atau tenaga kontrak Pemerintah Aceh itu akibat adanya kisruh yang berujung dengan penundaan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2024, sehinga berdampak ke berbagai sektor termasuk pada terhambatnya gaji untuk para pegawai khususnya tenaga kontrak dan PPPK.
Namun untuk pegawai ASN pada Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dengan ditandatanganinya Pergub beberapa hari lalu (Pergub Aceh Nomor 11 Tahun 2024) yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan APBA 2024, maka gaji mereka sudah terbayarkan.
“Meskipun ini merupakan kewenangan pihak Provinsi Aceh, tapi karena aspirasi dan keluhan ini disampaikan oleh warga Kota Banda Aceh kepada kami, maka kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk meneruskan aspirasi ini kepada pihak terkait,” tutur Farid.
Farid berharap segera dicarikan solusi bijak oleh Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar persoalan yang sedang dihadapi oleh tenaga kontrak tersebut bisa segera terselesaikan.
“Tentu beban hidup saudara-saudara kita sangat berat ditambah lagi sudah berhadapan dengan hari meugang dan bulan suci Ramadhan hanya beberapa hari lagi. Semoga segera ditemukan solusi bijak oleh Pemerintah Aceh,” pungkasnya. (IA)