Terlibat Perampasan Dompet IRT, Pegawai Kontrak Disdik Dayah Aceh Diberhentikan
BANDA ACEH — Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Zahrol Fajri ikut menanggapi penangkapan salah satu pegawai kontrak di salah satu Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), akibat merampas dompet salah satu Ibu Rumah Tangga di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Zahrol mengonfirmasi bahwa tenaga kontrak berinisial Mu (32) itu adalah salah seorang cleaning servis di Dinas Pendidikan (Disdik) Dayah Aceh.
Namun, yang bersangkutan saat ini telah diberhentikan dari pegawai kontrak Disdik Dayah Aceh karena terlibat kasus kriminal perampasan.
“Saat ini kepada yang bersangkutan sudah dikeluarkan SK pemberhentian,” kata Zahrol Fajri dalam keterangannya di Banda Aceh, Minggu (18/7).
Surat pemberhentian Mu diteken langsung Zahrol Fajri. Surat pemberhentian dengan nomor Peg.826/366/2021 perihal pemberhentian dengan tidak hormat itu, dikeluarkan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Disiplin yang berlaku di Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
Zahrol menyesalkan sikap tersangka. Apa yang dilakukannya itu, sama sekali tidak mencerminkan pribadi pegawai Dinas Pendidikan Dayah. Ia melepaskan sepenuhnya kasus tersebut untuk ditangani oleh polisi.
“Kita menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut pada kepolisian sesuai dengan apa yang diperbuat oleh tersangka Mu,” tegas Zahrul Fajri.
Seperti diketahui, Mu (32) pria asal Kecamatan Julok, Aceh Timur terlibat aksi kejahatan merampas dompet seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Satria, Gampong Geuceu Kompleks, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, pada Senin (12/7) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pria yang berdomisili di salah satu gampong dalam Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh itu, kini tengah menghadapi proses hukum atas tindak pidana yang dilakukannya, yakni menjambret dompet milik IRT Nurhalizha (28), warga Jalan Unida Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Diduga pagi itu pelaku hendak berangkat ke kantor tempat dirinya bekerja, karena penjambretan pagi itu itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaku sempat dikerumuni massa di kawasan tersebut.
Tidak diketahui persis apa pelaku sempat diamuk massa atau tidak.
Kini penjambret tersebut mendekam di sel Mapolsek Banda Raya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (IA)