Banda Aceh – Dinas Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Banda Aceh memastikan persediaan daging meugang menyambut bulan suci Ramadan 1442 Hijriah di Kota Banda Aceh mencukupi.
Hal itu diungkapkan Kepala DPPKP Kota Banda Aceh Ir Zulkifli Syahbuddin MM, Selasa (6/4). Katanya, untuk persediaan ternak sapi/kerbau di Banda Aceh saat ini jumlahnya sekitar 610 ekor, terdiri dari 581 ekor sapi dan 29 ekor kerbau.
“Namun untuk harga yang pada hari biasa Rp 130 ribu /Kg di hari meugang biasanya mengalami kenaikan menjadi Rp 140 ribu – Rp 170 ribu/kg,” katanya.
Lebih lanjut Zulkifli menyampaikan kepada masyarakat dan penjual daging untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar dalam upaya mencegah penyebaran Covid 19.
Ia juga menyampaikan, Pemko Banda Aceh melalui DPPKP mengumumkan/mengimbau setiap pemotongan ternak dan penjualan daging dalam wilayah Kota Banda Aceh harus mendapat izin tertulis dari Walikota Banda Aceh cq. Kepala Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD ) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Banda Aceh dengan alamat Jalan Tgk Di Kandang No. 31 A Gampong Pande Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh dan dipungut Retribusi Pemeriksaan Hewan Ternak (Sapi/Kerbau) pada hari hari Besar Islam (Meugang ) sebesar Rp 70.000/ekor (Qanun kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan).
“Jadi sebaiknya mereka mendaftarkan pemotongan ternaknya di UPTD RPH Kota Banda Aceh, karena untuk soal pemotongan serta sanitasi dan higienisnya sudah terjamin,” sebut Zulkifli.
Hal ini dilakukan untuk memastikan daging yang dijual di Kota Banda Aceh Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH) serta layak dikonsumsi warga.
Sementara Kabid Pertanian dan Peternakan drh. Zulfadhly menjelaskan, ada beberapa layanan yang tersedia di RPH Banda Aceh mulai pemakaian kandang, pemeriksaan kesehatan hewan ternak dan pemotongan seperti yang diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2016.
“Kita juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan daging dari luar RPH bahkan di luar jam pelayanan RPH, nantinya petugas siap turun langsung ke lokasi yang ada di wilayah Kota Banda Aceh,” jelasnya.
Untuk layanan pemeriksaan kesehatan daging dari luar RPH, tambahnya, untuk kerbau/sapi sebesar Rp 1.500 per kilogram, untuk kambing/domba sebesar Rp 750 per kilogram sedangkan untuk ayam/itik Rp 300 per ekor.
Sedangkan untuk biaya pemeriksaan kesehatan dan pemotongan di luar jam pelayanan RPH, sapi/kerbau sebesar Rp 120.000 per ekor dan untuk kambing/domba Rp 15.000 per ekor.
Dijelaskan lebih lanjut, untuk pemantauan dan pengawasan daging pada saat hari meugang, Tim dari Dinas akan turun kelokasi- lokasi penjualan daging meugang Ramadahan 1442 H.
Sementara Kepala RPH Kota Banda Aceh Gunawan Suwarjana mengatakan, untuk pendaftaran pemotongan ternak meugang dapat menghubungi langsung petugas di UPTD RPH Kota Banda Aceh mulai 9 – 11 April 2021 dengan melengkapi surat-surat kepemilikan hewan.
“Disini kami punya 5 orang pekerja yang terdiri atas 2 penjaga, 1 tukang jagal, 1 medik veteriner dan 1 petugas kebersihan yang dapat melaksanakan pemotongan sampai 15 ekor per harinya,” ungkap Gunawan.
Untuk jaminannya sendiri, kata Gunawan, RPH Kota Banda Aceh sudah mengantongi sertifikat halal Nomor : 140200000919 dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh serta Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner Nomor: 524.3 / 1032/Keswan Vet/ 2019 dari Dinas Peternakan Aceh. (IA)