Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman
* Berlaku Mulai 8 Mei 2020
Banda Aceh — Penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Banda Aceh kini tidak lagi sebatas himbauan semata, tapi sudah ada sanksinya bagi yang tidak mematuhinya.
Bagi warga ibukota Provinsi Aceh itu yang kedapatan berulangkali tidak memakai masker saat berada dan beraktivitas di luar rumah, harus siap siap ditarik Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara bagi warga luar atau pendatang, maka akan diusir keluar Banda Aceh.
Sanksi tersebut setelah Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 6 Mei 2020.
“Perwal-nya sudah saya teken hari ini. Berlaku efektif mulai hari Jum’at 8, Mei 2020 yang akan diumumkan oleh Forkopimda selaku Tim Siaga Covid-19 Banda Aceh kepada publik secara resmi untuk dilaksanakan,” kata Aminullah di pendopo, Rabu 6 Mei 2020.
Perwal masker dimaksud memuat delapan pasal termasuk soal sanksi bagi yang melanggar. Mengenai sanksi bagi pelanggar peraturan tersebut telah diatur dalam pasal BAB VI Pasal 7.
Pada ayat 1 disampaikan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut (pasal 3 ayat 1 dan ayat 3) bakal dikenakan sanksi yaitu berupa peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan pemberian masker.
Kemudian, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, serta penarikan sementara identitas kependudukan (KTP) apabila melakukan pelanggaran secara berulang.
“Sanksinya mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang,” sebut Aminullah.
Selanjutnya, pada ayat 2 Pasal 7 disebutkan, setiap orang ber-KTP luar Kota Banda Aceh, jika melakukan pelanggaran secara berulang terhadap ketentuan yang dimaksud pada ayat 1 (tidak memakai masker dan tidak menjaga jaga jarak), maka diwajibkan keluar dari wilayah Kota Banda Aceh.
“Perwal tersebut tidak hanya berlaku wagi warga kota saja, tapi juga pendatang atau warga dari luar kota. Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh,” tegasnya.
Adapun masker yang digunakan meliputi masker N95, masker biasa atau masker bedah, dan masker kain.
“Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak fisik (physical distancing) minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan,” pesan lagi.
Menurut Aminullah, Perwal masker ini diterbitkan karena hingga saat ini masih banyak warga kota yang mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19, terutama tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
“Aturan ini demi keselamatan kita semua untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona. Saya berharap masyarakat bisa mematuhinya. Kita akan kawal Perwal ini dengan melakukan patroli serta menindak warga yang membandel,” jelasnya.
Kabag Humas Pemko Banda Aceh, Irwan menjelaskan, Perwal tersebut seger segera dijalankan. Namun, sebelum diterapkan, terlebih dahulu bakal dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di Banda Aceh.
“Perwal sudah ditandatangani, artinya sudah berlaku, tetapi, kita akan sosialisasi dulu, ada tahap sosialisasi kepada masyarakat,” kata Irwan. (m)