Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tidak Pakai Masker di Banda Aceh Ditarik KTP, Pendatang Diusir

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman

* Berlaku Mulai 8 Mei 2020

Banda Aceh — Penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Banda Aceh kini tidak lagi sebatas himbauan semata, tapi sudah ada sanksinya bagi yang tidak mematuhinya.

Bagi warga ibukota Provinsi Aceh itu yang kedapatan berulangkali tidak memakai masker saat berada dan beraktivitas di luar rumah, harus siap siap ditarik Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara bagi warga luar atau pendatang, maka akan diusir keluar Banda Aceh.

Sanksi tersebut setelah Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 6 Mei 2020.

“Perwal-nya sudah saya teken hari ini. Berlaku efektif mulai hari Jum’at 8, Mei 2020 yang akan diumumkan oleh Forkopimda selaku Tim Siaga Covid-19 Banda Aceh kepada publik secara resmi untuk dilaksanakan,” kata Aminullah di pendopo, Rabu 6 Mei 2020.

Perwal masker dimaksud memuat delapan pasal termasuk soal sanksi bagi yang melanggar. Mengenai sanksi bagi pelanggar peraturan tersebut telah diatur dalam pasal BAB VI Pasal 7.

Pada ayat 1 disampaikan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut (pasal 3 ayat 1 dan ayat 3) bakal dikenakan sanksi yaitu berupa peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan pemberian masker.

Kemudian, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, serta penarikan sementara identitas kependudukan (KTP) apabila melakukan pelanggaran secara berulang.

“Sanksinya mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang,” sebut Aminullah.

Selanjutnya, pada ayat 2 Pasal 7 disebutkan, setiap orang ber-KTP luar Kota Banda Aceh, jika melakukan pelanggaran secara berulang terhadap ketentuan yang dimaksud pada ayat 1 (tidak memakai masker dan tidak menjaga jaga jarak), maka diwajibkan keluar dari wilayah Kota Banda Aceh.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks