TNI AD Siap Lepas Tanah Blang Padang Jika Ada Perintah Menteri Keuangan
Wahyu menegaskan apabila Pemda dalam hal ini Pemerintah Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan.
“Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai Prosedur yang berlaku. Secara mekanisme dan prosedur, tentunya TNI AD tidak bisa sertamerta menyerahkan kepada Pemerintah Aceh,” jelas Wahyu.
Prosedurnya tersebut jelas Wahyu adalah Pemerintah Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Menkeu selaku Pengelola Barang untuk dapatnya merubah PSP yang menetapkan Kemhan selaku Pengguna Barang.
Setelah itu tentu Kemenkeu akan melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya, dan apabila kemudian diputuskan oleh Kemenkeu untuk mengubah penerbitan PSP dari “kepada Kemhan menjadi kepada Pemerintah Aceh”, tentu Kemhan selaku Pengguna Barang akan memerintahkan TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan kepada Pemerintah Aceh.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemerintah Aceh akan mengelola tanah tersebut, tentunya setelah ada perubahan PSP, karena sebenarnya TNI AD juga sudah cukup banyak menerima bantuan tanah dari Pemda di wilayah melalui mekanisme yang berlaku,” tutup Wahyu.
Permasalahan Tanah Lapangan Blang Padang ini kembali mencuat lantaran Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengirimkan surat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut beredar di media sosial (medsos) dan publik di Aceh.
Dalam surat bernomor 400.8/7180, Gubernur Aceh memohon kepada Presiden untuk menyelesaikan status kepemilikan dan pengelolaan tanah Blang Padang tersebut.