Tuduh Plt. Gubernur Antek PKI, Puluhan Akun Facebook Diadukan Ke Polda
“Lagi-lagi ini diduga telah dilakukan penghinaan terhadap ulama dan pejabat negara. KH Ma’ruf Amin, selain menjabat sebagai Wapres RI, juga beliau sebagai salah satu ulama di negara ini. Oleh sebab itu saya juga tidak menerima seorang ulama direndahkan, perlu dilapor dan diusut secara tuntas oleh institusi kepolisian,” cetusnya.
Pada Jumat 5 Juni 2020, setelah melayangkan laporan, oleh petugas dari Dirkrimsus Polda Aceh telah mengambil keterangannya yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam.
Sementara Zulfikar Muhammad dari Koalisi NGO HAM selaku penasihat hukum pelapor mengatakan, kasus ini dilaporkan supaya menjadi pendidikan publik dalam menggunakan jejaring media sosial.
Selain itu juga untuk memberi efek jera kepada orang dengan akun yang diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara yaitu Plt Gubernur Aceh sebagai pejabat pemerintah di Aceh dan Ma’ruf Amin sebagai pejabat pemerintah di pusat.
“Tindakan atau postingan tersebut dipandang sebagai bentuk menyerang kehormatan Aceh dan kehormatan negara Indonesia yang disimbolkan oleh dua pejabat tersebut,” sebutnya.
Secara perspektif hukum yang ada di Indonesia, bahwa tindakan memposting hal tersebut di media Facebook merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 134, 207, 208 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Postingan tersebut diposting pada tanggal 2 Juni 2020 pukul 21.57 dan sampai dengan Kamis, 04 Juni 2020 pukul 16.00 telah dibagikan oleh 92 akun Facebook lainnya.
Artinya kata Syeh Zoel, tindakan mendistribusikan postingan tersebut dianggap secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang harus sesegera mungkin diproses hukum guna mencegah penyebaran yang meluas dan orang mengganggap bahwa ada PKI di Aceh.
“Jadi tidak boleh siapa pun menyebarkan (termasuk akun yang telah membagikan foto editan itu-red) dan membangun opini bahwa ada PKI di Aceh, dan tidak boleh siapapun dengan maksud menghina orang Aceh dengan menyebut orang Aceh PKI termasuk Nova Iriansyah itu juga orang Aceh, karena jika orang Aceh dikatakan PKI makas pembuat postingan menyatakan bahwa orang Aceh itu PKI melalui simbol pemerintahan yang menyimbolkan masyarakat Aceh,” pungkasnya. (IA)