Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyelesaian permasalahan kepemilikan delapan aset yang ada di Kota Banda Aceh antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh.
KPK mengundang kedua kepala daerah tersebut yakni Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.
“Kami berdiri di tengah untuk mendorong penyelesaian masalah tumpang tindih aset ini. Kita akui, administrasi pencatatan aset masih lemah. Aset perlu didata, dikelola dan dimanfaatkan. Jadi, kami berharap bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini,” kata Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Herry Muryanto.
Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut akhirnya disepakati penyelesaian terkait tumpang tindih delapan aset senilai total Rp 51,63 miliar tersebut, yakni tiga aset diserahkan kepada Pemerintah Aceh dan lima aset lainnya diambil-alih oleh Pemko Banda Aceh.
Dengan rincian, tiga aset yang menjadi milik Pemerintah Aceh terdiri atas bangunan gedung Banda Aceh Madani Education Center (BMEC) seluas 30.017 meter persegi dengan sertifikat Hak Pakai Nomor 10 Tahun 1993.
Kemudian, tanah dan bangunan Rumah Budaya seluas total 2.339 meter persegi hasil pengadaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2009, serta Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue.
Sedangkan, lima aset yang disepakati diambil alih Pemko Banda Aceh, terdiri atas Stadion H. Di Murthala seluas 17.692 meter persegi menurut sertifikat atas nama Pemko Banda Aceh Tahun 2009.
Kemudian SD Negeri 47 Banda Aceh seluas 2.280 meter persegi yang merupakan bagian dari tanah milik Pemprov Aceh seluas 204.420 meter persegi yang diperuntukkan sebagai Stadion Harapan Bangsa, tanah dan rumah dinas Wali Kota Banda Aceh seluas 1.181 meter persegi hasil pengadaan tanah Pemerintah Aceh melalui APBA Tahun 2007.
Juga, Pasar Al Mahirah Lamdingin seluas lebih kurang 2,6 hektar yang merupakan bagian dari tanah milik Pemerintah Aceh seluas 7 hektar, serta tanah dan bangunan Cold Storage Lampulo seluas 2.280 meter persegi yang berada dalam kompleks Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaraja milik Pemerintah Aceh dengan luas 51,6 hektar.
Sementara Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, pada prinsipnya persoalan tumpang tindih aset antara pihaknya dengan Pemko Banda Aceh harus dituntaskan secepatnya. Dia minta jajaran birokrasinya segera bisa menyelesaikannya paling lambat akhir Maret 2021.
“Kami sudah bersepakat, lima aset diserahkan ke Pemerintah Kota, tiga ke Pemerintah Provinsi. Yang penting adalah follow-up-nya. Dan, semoga selambat-lambatnya bulan tiga ini sudah selesai. Pada prinsipnya, bila diminta, kita berikan saja. Yang penting aset itu tidak diam saja, bisa dimanfaatkan oleh Pemko. Selama skema pemanfaatannya sudah ada dan jelas, kita serahkan saja,” ujar Nova.
Gubernur Aceh menambahkan, pihaknya akan menghibahkan satu bidang tanah kepada Pemko Banda Aceh untuk keperluan pembangunan reservoir air bersih bagi penduduk Kota Banda Aceh.
Menanggapi Gubernur Aceh, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman berharap aset-aset yang diserahkan Pemprov Aceh kepada Pemko Banda Aceh dapat dikelola untuk menaikkan pendapatan asli daerah.
“Kami bagaimanapun di bawah Gubernur. Kita akan menerima arahan Pak Gubernur. Mudah-mudahan dengan ini aset-aset kita yang tak produktif dapat dikelola agar dapat meningkatkan pendapatan daerah,” pungkas Aminullah.
Pertemuan ditutup dengan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Tumpang Tindih Aset antara Pemprov Aceh dan Pemko Banda Aceh. Rencana aksi berikutnya menyepakati pembentukan Tim Ad Hoc yang bertugas mengurus dan menuntaskan segala keperluan terkait aspek legal dan administratif kepemilikan aset. (IA)