MEUREUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya mengusulkan dua versi calon Penjabat (Pj) Bupati Pidie Jaya menggantikan Said Mulyadi yang akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023.
Versi pertama berdasarkan usulan dari Ketua DPRK Pidie Jaya A. Kadir Jailani, yang mengusulkan tiga nama pejabat sebagai calon Pj Bupati Pidie Jaya ke Menteri Dalam Negeri. Ketiga pejabat yang diusulkan tersebut seluruhnya berasal dari lingkungan Pemkab setempat.
Nama-nama yang diusulkan sebagai calon Pj Bupati Pidie Jaya, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Pidie Jaya menyusul berakhirnya masa jabatan bupati periode 2019-2024 pada 31 Desember 2023 nanti adalah, Ir Jailani Beuramat yang kini menjabat Sekda Pidie Jaya.
Lalu Said Abdullah SH MKM yang saat ini menduduki jabatan Asisten I Sekdakab Pidie Jaya, dan Drs M Diwarsyah MSi yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Kabupaten Pidie Jaya.
Ketiga pejabat di lingkungan Pemkab Pidie Jaya itu diusulkan ke Mendagri sebagai calon Pj Bupati Pidie Jaya berdasarkan surat Ketua DPRK Pidie Jaya, nomor 174/187 tanggal 28 November 2023, menanggapi surat Menteri Dalam Negeri, nomor 100.2.1.3/6047/SJ tanggal 9 November perihal usulan calon Penjabat Bupati Pidie Jaya.
“Tiga nama kita usulkan sebagai calon Pj Bupati Pidie Jaya. Mudah-mudahan Mendagri menyetujui salah satu dari tiga nama yang kita usulkan tersebut,” ujar Ketua DPRK Pidie Jaya, A Kadir Jailani
Berbeda dengan usulan Ketua DPRK Pidie Jaya, dua pimpinan DPRK Pidie Jaya juga mengusulkan nama lain untuk calon Pj Bupati Pidie Jaya, dikarenakan surat usulan ketua DPRK tanpa dibawa ke Banmus dan tidak melalui mekanisme yang sah.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya Hasan Basri, Ahad (10/12/2023).
Dikatakannya, Ketua DPRK Pijay, pada tanggal 5 Desember lalu mengeluarkan surat usulan Pj Bupati Pidie dengan tiga nama yaitu Ir Jailani, Diwarsyah dan Said Abdullah itu, tanpa mekanisme yang sah pada DPRK Pidie Jaya.
“Maka pada 7 Desember 2023, kami mengeluarkan surat usulan dua calon Pj Bupati Pidie Jaya atas nama Dr Munawar Ibrahim dan Azwardi Abdullah, yang menurut kami layak diusulkan,” kata Hasan Basri.
Azwardi Abdullah saat ini menjabat Asisten I Setda Aceh, sedangkan Dr Munawar Ibrahim adalah Kepala BKKBN Provinsi Sumatera Utara.
“Sempat menunggu tiga hari tapi tanpa kabar dari pimpinan, dan kami sangat prihatin kondisi DPRK Pidie Jaya saat ini tanpa mengikuti mekanisme mengeluarkan surat usulan calon Pj Bupati Pidie Jaya,” ungkapnya.
Sesuai Tatib DPRK Pidie Jaya, setiap pengambilan keputusan harus melalui Badan Musyawarah (Bamus) dengan persetujuan fraksi-fraksi yang ada di DPRK, sebut Hasan Basri.
Sementara Wakil Ketua II DPRK Pidie Jaya Syahrul Nurfa menjelaskan, DPRK ini bukan seperti sistem komando, akan tetapi asas musyawarah dan kebersamaan yang menjadi salah satu keputusan.
“DPRK bukan sistem komando, karena kita sama-sama dipilih oleh Rakyat, jadi kalau ada hal-hal yang menjadi keinginan Ketua untuk pengusulan kita sepakati bersama, tetapi harus ada rapat musyawarah dengan fraksi bukan diam-diam usul sendiri,” terangnya. (IA)