Sejumlah Anggota DPRA lintas fraksi menyerahkan dokumen usulan penggunaan Hak Angket terhadap Plt. Gubernur Aceh kepada Pimpinan DPRA, Kamis (22/10) sore
Banda Aceh — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan untuk penggunaan Hak Angket terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sebagai lanjutan Hak Interpelasi.
Terkait hal tersebut, sejumlah Anggota DPRA lintas fraksi juga telah menyerahkan dokumen usulan penggunaan Hak Angket tersebut kepada Pimpinan DPRA pada Kamis (22/10) sore.
Usulan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dan Wakil III Ketua Safaruddin.
Hadir dalam penyerahan tersebut, para inisiator Hak Angket yaitu M. Rizal Falevi Kirani dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irpanussir Rasman dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Tarmizi SP dari Fraksi Partai Aceh (PA), Tgk. Irawan Abdullah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Teuku Raja Keumangan dari Fraksi Partai Golkar dan Abdurrahman Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra.
Hadir juga dalam penyerahan dokumen Hak Angker tersebut para ketua fraksi di DPRA.
Salah seorang inisiator penggunaan Hak Angket DPRA, M. Rizal Falevi Kirani, menjelaskan keputusan DPR Aceh sebelumnya adalah menolak seluruhnya jawaban Plt Gubernur Aceh atas Hak Interpelasi DPR Aceh.
Maka, kata dia, DPRA menggunakan hak konstitusional lainnya terhadap Plt Gubernur Aceh, yaitu Hak Angket.
Kata dia, ada lebih dari 50 persen dari 81 Anggota DPRA telah menandatangani usulan penggunaan Hak Angket tersebut.
Menurut politisi PNA ini, DPRA perlu untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian lebih dalam terhadap masalah-masalah yang ada dalam materi interpelasi sebelumnya.
“Nantinya Panitia Angket akan bekerja untuk menyelidiki lebih dalam lagi,” kata Falevi Kirani yang juga Ketua Komisi V DPRA ini.
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin mengatakan, setelah menerima usulan Hak Angket tersebut, maka pimpinan dewan akan segera membawa usulan tersebut dalam rapat Badan Musyawarah DPR Aceh.
Nantinya, kata dia, Badan Musyawarah yang akan memutuskan persetujuan untuk dibawa ke rapat paripurna DPRA.
Kemudian, jika paripurna DPRA menyetujui untuk pelaksanaan hak angket tersebut maka akan segera dibentuk panitia angket DPRA yang berasal dari lintas fraksi yang ada.
“Rencananya rapat badan musyawarah akan kita laksanakan Jum’at (23/10) besok. Karena usulan tersebut memang tidak boleh lama-lama di pimpinan, begitu aturannya,” pungkas Dahlan Jamaluddin. (IA)