Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Usulan Hak Angket Terhadap Plt Gubernur Diserahkan Ke Pimpinan DPRA

Sejumlah Anggota DPRA lintas fraksi menyerahkan dokumen usulan penggunaan Hak Angket terhadap Plt. Gubernur Aceh kepada Pimpinan DPRA, Kamis (22/10) sore

Banda Aceh — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan untuk penggunaan Hak Angket terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sebagai lanjutan Hak Interpelasi.

Terkait hal tersebut, sejumlah Anggota DPRA lintas fraksi juga telah menyerahkan dokumen usulan penggunaan Hak Angket tersebut kepada Pimpinan DPRA pada Kamis (22/10) sore.

Usulan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dan Wakil III Ketua Safaruddin.

Hadir dalam penyerahan tersebut, para inisiator Hak Angket yaitu M. Rizal Falevi Kirani dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irpanussir Rasman dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Tarmizi SP dari Fraksi Partai Aceh (PA), Tgk. Irawan Abdullah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Teuku Raja Keumangan dari Fraksi Partai Golkar dan Abdurrahman Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra.

Hadir juga dalam penyerahan dokumen Hak Angker tersebut para ketua fraksi di DPRA.

Salah seorang inisiator penggunaan Hak Angket DPRA, M. Rizal Falevi Kirani, menjelaskan keputusan DPR Aceh sebelumnya adalah menolak seluruhnya jawaban Plt Gubernur Aceh atas Hak Interpelasi DPR Aceh.

Maka, kata dia, DPRA menggunakan hak konstitusional lainnya terhadap Plt Gubernur Aceh, yaitu Hak Angket.

Kata dia, ada lebih dari 50 persen dari 81 Anggota DPRA telah menandatangani usulan penggunaan Hak Angket tersebut.

Menurut politisi PNA ini, DPRA perlu untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian lebih dalam terhadap masalah-masalah yang ada dalam materi interpelasi sebelumnya.

“Nantinya Panitia Angket akan bekerja untuk menyelidiki lebih dalam lagi,” kata Falevi Kirani yang juga Ketua Komisi V DPRA ini.

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin mengatakan, setelah menerima usulan Hak Angket tersebut, maka pimpinan dewan akan segera membawa usulan tersebut dalam rapat Badan Musyawarah DPR Aceh.

Nantinya, kata dia, Badan Musyawarah yang akan memutuskan persetujuan untuk dibawa ke rapat paripurna DPRA.

Kemudian, jika paripurna DPRA menyetujui untuk pelaksanaan hak angket tersebut maka akan segera dibentuk panitia angket DPRA yang berasal dari lintas fraksi yang ada.

“Rencananya rapat badan musyawarah akan kita laksanakan Jum’at (23/10) besok. Karena usulan tersebut memang tidak boleh lama-lama di pimpinan, begitu aturannya,” pungkas Dahlan Jamaluddin. (IA)

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks