UU Desa Soal Jabatan Keuchik 8 Tahun Tak Bisa Diberlakukan di Aceh yang Punya Kekhususan
Ia juga menegaskan tidak semua perlakuan yang berbeda merupakan bentuk diskriminasi, melainkan bentuk penghormatan terhadap kekhususan daerah yang diakui dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sementara Wakil Ketua DPR Aceh Ali Basrah menegaskan, Aceh adalah provinsi dengan status hukum istimewa yang diakui oleh UUD 1945. Karenanya, UUPA tetap sah dan berlaku dalam mengatur masa jabatan keuchik selama enam tahun.
“Dengan asas lex specialis derogat legi generali, ketentuan dalam UU Desa tidak dapat diberlakukan di Aceh, sampai ada putusan lain. Maka Pasal 115 UU 11/2006 tetap mengikat,” tegasnya.
Dalam Naskah Akademik RUU Pemerintahan Aceh, juga ditegaskan bahwa otonomi daerah di Aceh didasarkan pada kewenangan khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat, termasuk dalam hal pengaturan pemerintahan gampong (desa).
Sedangkan Kepala Biro Hukum Setda Aceh Muhammad Junaidi menegaskan, secara prosedural, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 telah mengatur tata cara perubahan undang-undang khusus mengenai Aceh. Hal ini adalah untuk menjamin Otonomi Khusus Aceh tetap dihormati.
Junaidi juga menyampaikan, saat ini Pemerintah Aceh telah mengusulkan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh kepada DPR.
Ia juga menegaskan tidak ada norma hukum di dalam Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh yang bertentangan dengan UUD 1945. Justru menurutnya, adanya Pasal 115 ayat (3) adalah sebagai norma yang mengatur tentang gampong merupakan amanat dari Pasal 18B UUD 1945.
“Pemerintah Aceh menolak permohonan uji materiil yang diajukan, karena hak dalam merubah maupun membuat undang-undang merupakan kewenangan langsung dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden (Pemerintah),” tegas Junaidi.
Sebagai informasi, Permohonan Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh lima keuchik (kepala desa) di Aceh, yaitu Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin dan Kadimin.
Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh yang menyebutkan, “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”.