Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh Diam Saat Pelari Bercelana Pendek Langgar Syariat di Depan Mata

Padahal sebelumnya, Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah terlihat sangat garang saat melakukan razia praktik maksiat dan pelanggaran syariat lainnya berupa prostitusi terselubung dan pesta minuman keras di sejumlah hotel dan lokasi di Banda Aceh.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah ikut mengangkat bendera start saat melepas peserta lari FKIJK Aceh Run 2025 di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). Sejumlah pelari tampak memakai celana pendek. (Foto: Dok. Infoaceh.net)

Infoaceh.net, BANDA ACEHWakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah ikut menjadi sorotan tajam publik usai hadir dalam event lomba lari Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh Run 2025 pada Ahad pagi (12/5/2025), di lapangan Blang Padang Banda Aceh.

Namun Afdhal leboh memilih diam saja saat melihat sejumlah pelari memakai celana pendek dan megumbar aurat, sebuah pelanggaran yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Acara lari yang digelar FKIJK Aceh itu berlangsung di jantung Kota Banda Aceh dan diikuti ratusan peserta.

Namun ironisnya, meski pelanggaran syariat terjadi secara terbuka di ruang publik, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah yang hadir secara langsung justru tidak mengambil sikap apa pun atau memberi peringatan kepada peserta bercelana pendek.

“Ini bentuk pembiaran yang sangat memalukan. Di tengah kota syariat Banda Aceh tercinta, kita justru melihat pejabat publik diam menyaksikan pelanggaran syariat di depan mata,” ujar seorang warga yang menyaksikan langsung acara tersebut.

Sejumlah pelari yang tampil di bagian depan saat pelepasan tampak mengenakan pakaian olahraga yang tidak menutup aurat secara sempurna, seperti celana pendek ketat dan atasan terbuka.

Penampilan itu menuai reaksi keras dari masyarakat, mengingat Banda Aceh dikenal sebagai kota yang menerapkan hukum syariat secara resmi melalui qanun daerah.

Diamnya Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah dinilai sebagai sikap pasif yang tidak mencerminkan semangat penegakan syariat Islam yang selama ini digembar-gemborkan.

Padahal, berdasarkan Qanun Nomor 11 Tahun 2002, setiap warga dan pengunjung di Aceh wajib berpakaian sesuai tuntunan Islam, apalagi dalam kegiatan terbuka di ruang publik.

“Pejabat itu punya tanggung jawab moral, bukan sekadar hadir potong pita atau angkat bendera start. Kalau sudah tahu melanggar, kenapa tidak ditegur?” kritik seorang aktivis muda yang enggan disebutkan namanya.

Padahal sebelumnya, Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah terlihat sangat garang saat melakukan razia praktik maksiat dan pelanggaran syariat lainnya berupa prostitusi terselubung dan pesta minuman keras di sejumlah hotel dan lokasi di Banda Aceh.

Lainnya

Hari Kedua Operasi SAR KMP Tunu Tenggelam: Tim Sisir Gilimanuk
Ulama kharismatik internasional, Habib Luthfie bin Yahya, menyatakan bahwa Ijtimak Ulama se-Aceh merupakan solusi terbaik menyelesaikan konflik terkait wakaf Sultan Blang Padang. (Foto: Ist)
Sidah Alatas, Notaris Bogor yang Ditemukan Tewas di Sungai Citarum, Dikenal Pekerja Keras
Putusan MK Bikin Komisi III Bingung: Yang Final Mana?
Beathor Tertarik Ungkap Polemik Ijazah Jokowi Usai Dengar Pidato Megawati
Kabar Kapolres Ditangkap KPK Terkait Proyek Jalan di Sumut, Statusnya Tak Jadi Tersangka
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengajak seluruh kepala daerah di Aceh kompak memperjuangkan perpanjangan Dana Otsus dan pelaksanaan menyeluruh UUPA. (Foto: Ist)
Pimpinan Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah Abu H Syukri Daud Pango
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
Viral 2 WNA Diduga Hipnotis dan Gondol Uang Kasir Kedai Seafood di Cilandak
Alumni UGM Bergerak Ultimatum Rektor dan Dekan Pamerkan Ijazah Jokowi
Oknum Polisi Pemeran Video Syur Bareng Selebgram Ambon Resmi Ditahan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman
Pendeta di Blitar Diduga Cabuli 4 Anak Sopirnya, Lalu Hukum Diri Sendiri dengan Tidak Khutbah selama 3 Bulan
Kejari Aceh Besar mengeksekusi Muslim (54), mantan pejabat Pemkab Aceh Besar, yang terbukti korupsi pengelolaan retribusi pasar. Eksekusi dilakukan Jum'at, 4 Juli 2025 di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kawasan Lambaro. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Pengakuan Salah Satu Pemilik Kios di Pasar Pramuka soal Paiman Rahardjo: Dia Spesialis Skripsi
Petugas melakukan pengaspalan jalan di kawasan Ulee Kareng-Pasar Lam Ateuk,Kamis (3/6/2025)
Utang Pemerintah Membengkak, Tembus Rp10.269 Triliun Akhir 2024
Tergiur Loker di Facebook, Anak di Bawah Umur Berangkat dari Lampung, Sesampai di Jakata Disuruh Melayani Pria Hidung Belang
Tim dari SMAN 7 Banda Aceh terdiri dari lima siswa berbakat: Bunga Nayla Afra, Siti Shazia Hawra, Athllah Ramadhan Putra Syr, Muhammad Aizhiel dan Muhammad Rasyad Rizqullah. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks