Pelaksanaan ibadah salat berjamaah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh yang kini sudah menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik satu meter antar jamaah untuk mencegah penularan Covid-19.
Banda Aceh — Minat sebagian besar umat Islam di Aceh untuk menunaikan ibadah Shalat Jum’at, masih terlihat sangat antusias, di tengah mewabahnya Coronavirus Disease (Covid-19) di provinsi berjuluk Serambi Mekkah itu.
Padahal, dua hari sebelumnya, pihak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah menerbitkan Tausiyah Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat.
Dalam tausiyahnya, MPU menetapkan tujuh putusan. Salah satu diantaranya adalah, dalam hal dan keadaan wabah penyakit (Covid-19) dengan potensi menular yang semakin merebak dan meluas secara pasti dan berdasarkan petunjuk medis serta ketetapan pemerintah, seorang muslim boleh tidak melakukan shalat berjamaah di masjid-masjid, meunasah atau mushala dan tidak melaksanakan Shalat Jumat berjamaah tetapi boleh menggantinya dengan Shalat Dzuhur di rumahnya masing-masing.
Namun keputusan tausiyah MPU Aceh tersebut seperti kurang mendapat perhatian dari sebagian besar umat muslim di daerah ini. Hal ini terlihat dari banyaknya masjid-masjid yang masih melaksanakan agenda rutin ibadah Salat Jum’at seperti hari normal biasanya.
Seperti yang terlihat di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar sekitarnya pada Jum’at (3/4) siang, umat Islam laki-laki tetap berbondong-bodong pergi ke masjid seperti biasanya sejak pukul 12.00 Wib. Masjid-masjid di ibu kota provinsi Aceh ini juga telah melakukan persiapan ibadah Salat Jum’at sejak pukul 10.00 Wib.
Seperti yang terpantau di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Masjid kebanggaan masyarakat Aceh ini menyiapkan prosesi ibadah Salat Jum’at seperti biasa hari-hari Jum’at sebelumnya.
Hanya saja, pengurus masjid raya memberlakukan aturan untuk menjaga jarak (physical distancing) sejauh satu meter antar jamaah dalam shaf Salat Jum’at tersebut.
Jika jamaah tetap berdiri merapatkan shaf, maka petugas remaja masjid setempat yang sudah berjaga akan langsung mengarahkan jamaah agar menjaga jarak satu sama lainnya. Remaja masjid ini disebar di setiap titik ruangan masjid.
Hal ini merujuk kepada Tausiyah MPU Aceh, yang meminta agar masjid yang masih tetap melaksanakan ibadah salat berjamaah dan salat Jumat berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di tempat itu, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti jarak minimal satu meter antar jamaah dan hak lainnya dalam shaf salat.
Selain itu, ambal yang selama ini menjadi alas tempat salat dan sujud jamaah, juga sudah digulung dan dipindahkan oleh pengurus masjid sebagaimana instruksi dari Plt. Gubernur Aceh beberapa hari lalu.
Dari pantauan di masjid raya, meskipun jumlah jamaah tidak seramai salat Jum’at seperti biasa sebelumnya, namun jamaah tetap khidmat untuk beribadah.
Sementara itu, sebanyak 15 masjid lainnya di Kota Banda Aceh tidak menggelar ibadah salat Jum’at berjamaah, karena imbauan MPU Aceh. Bahkan, masjid tersebut ditutup oleh pengurus, yang sebelumnya telah mengumumkan sudah menghentikan sementara ibadah salat berjamaah dan salat jum’at.
Ke-15 masjid itu adalah, Masjid Agung Al-Makmur (Oman) Lampriek Banda Aceh, Masjid Al – Jihad Jeulingke, Masjid Baiturrahim Ulee Lheue, Masjid Darul Makmur Lambaro Skep, Masjid Keuchik Leumiek Lamseupeung, Masjid Jamiek Kampus Unsyiah Kopelma Darussalam, Masjid Baitul Muqarrabin Punge Blang Cut.
Masjid Bani Salim Lampaseh Kota, Masjid Al-Badar Gampong Kota Baru, Lampineung, Masjid Taman Teungku Dianjong Merduati, Masjid Ar-Rahman, Merduati, Masjid Babul Mawaddah Kodam IM, Masjid Subulussalam Punge Blang Cut, Masjid Al-Mizan Kompleks Kampus Ekonomi Unsyiah dan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Kampung Baru.
Selain tidak menggelar Salat Jum’at, masjid itu juga tidak lagi melaksanakan ibadah salat wajib lima waktu secara berjamaah. Hal ini dilakukan guna mencegah penularan COVID-19.
Hal itu juga dibenarkan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Dr. Alizar Usman. Menurutnya, untuk pelaksanaan salat Jum’at itu diserahkan kepada keputusan masyarakat bersama dengan pengurus masjid setempat. Pihaknya tidak melarang atau menyuruh pelaksanaan salat Jum’at di masjid.
Pihaknya juga sudah mengirimkan tausyiah yang dikeluarkan MPU Kota Banda Aceh kepada setiap masjid di ibu kota provinsi Aceh itu. (TF)