BANDA ACEH — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) telah menyediakan lokasi penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya sambil menunggu adanya Rumah Detensi dari Kantor Imigrasi sebagai tempat penampungan pengungsi sebagaimana diatur dalam pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
“Lokasi yang kami siapkan tersebut dan perlu dilakukan penetapan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berada di Gampong Atuek, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar dengan luas 12 hektar. Pemerintah Aceh Besar tidak perlu menyewa atau membayar lokasi itu,” ujar Ketua YARA Safaruddin, Rabu, 27 Desember 2023 di Banda Aceh.
Untuk itu, Ketua YARA Safaruddin telah menyurati Pj Bupati Aceh Besar untuk penetapan lokasi lahan sebagai tempat penampungan sementara pengungsi Rohingya.
Hal itu menyikapi terkait hadirnya pengungsi Rohingya ke Aceh dan belum mendapatkan tempat penampungan di Rumah Detensi dari Imigrasi maupun akomodasi sementara.
Safaruddin menyatakan, dengan situasi sosial sekarang terhadap pengungsi Rohingya, YARA berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dapat mengakselarasikan penetapan lokasi tersebut sebagai tempat akomodasi sementara bagi pengungsi Rohingya.
Surat itu bertanggal 23 Desember 2023 ini ditujukan kepada Pj Bupati Aceh Besar dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Komnas HAM Republik Indonesia, Sekjen ASEAN, Perwakilan UNHCR Indonesia, Pj Gubernur Aceh, Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe dan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh. (IA)