Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi.
Banda Aceh — Sebanyak 4.187 jamaah calon haji Aceh yang melunasi setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk keberangkatan musim haji 1441 Hijriah/2020 Masehi akhirnya dinyatakan batal berangkat ke Tanah Suci, setelah Menteri Agama ibadah haji tahun ini resmi ditiadakan.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menyatakan, berdasarkan keputusan Menteri Agama RI, setoran Bipih tahun 2020 akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hal itu diputuskan akibat pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun ini akibat kondisi force majeur.
“Dari kuota haji Aceh tahun ini sebanyak 4.378 jamaah, 4.187 jamaah dari Aceh dinyatakan telah melunasi Bipih. Sementara 191 jamaah belum melakukan pelunasan,” ujar Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, H Samhudi, S.Si, Selasa (2/6).
Ia menuturkan, jamaah calon haji yang telah melunasi setoran Bipih akan menerima manfaat hasil pengelolaannya dari BPKH. Manfaat pengelolaan Bipih tersebut akan diserahkan kepada jamaah secara penuh paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan jamaah haji kelompok terbang (Kloter) 1 pada musim haji 1442 H/ 2021 M mendatang.
“Namun bagi jamaah yang membutuhkan uang, maka juga diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih secara tertulis kepada Kankemenag setempat bagi jamaah haji reguler, dan bagi jamaah haji khusus mengajukan permohonan pengembalian kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dimana jamaah mendaftar,” kata Samhudi.
Ia menjelaskan, bagi jamaah haji yang telah melunasi Bipih tahun ini, maka akan diberangkatkan tahun depan. jika tahun depan ongkos haji naik atau turun, maka akan dilakukan penyesuaian.
“Kalau ongkos haji naik, maka jamaah cukup menambahkan berapa yang kurang. Jika ongkos haji turun, maka setoran jamaah akan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang lebih. Kita juga akan melakukan penyesuaian berdasarkan manfaat pengelolaan Bipih jika seandainya ongkos haji naik atau turun,” terang Samhudi.
Menurutnya, ini merupakan keputusan terbaik yang telah diambil oleh pemerintah. Masyarakat diminta bersabar karena kondisi saat ini yang dikategorikan force majeur akibat pandemi Covid-19.
“Masa tunggu haji kita selama ini 28 tahun, karena hari ini ditunda maka menjadi 29 tahun. Semoga ada hikmah di balik semua ini, karena masa tunggunya lama semoga persiapan masyarakat juga lebih baik,” sebut Samhudi.
Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh berencana mengembalikan seluruh paspor milik jamaah calon haji dan petugas haji daerah dari unsur KBIUH kepada pemiliknya akibat pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji tahun 1441 H dan pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah tahun 1441 H dinyatakan batal dan Bipih juga dikembalikan.
Gubernur Aceh dan pihak KBIUH diminta mengusulkan kembali nama-nama petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji tahun 1442 Hijriah dan pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah 1442 H. (IA)