Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani.
Banda Aceh — Aceh hingga saat ini masih berada dalam keadaan darurat penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). Bahkan, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Aceh telah mengeluarkan surat keputusan gubernur tentang perpanjangan darurat bencana non alam ini.
“Ketua gugus tugas telah menyatakan bahwa status darurat Covid-19 di Aceh adalah mengikuti Keppres yang tidak ditentukan kapan akan berakhirnya,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) dalam keterangannya, Senin (1/6).
SAG menekankan, status Aceh yang masih dalam keadaan darurat Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah kecuali untuk hal-hal penting.
“Tetap pakai masker, hand sanitizer, sering cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik, hindari keramaian dan kontrol suhu tubuh,” kata dia.
Menyangkut daerah zona hijau yang terdiri dari Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Subulussalam, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur dan Aceh Besar, Pemerintah pusat baru memberikan kewenangan Rakorpimda, yang sudah rapat pada Senin 1 Juni 2020. Keputusan rapat itu adalah akan diluncurkan seruan bersama dan buku panduan.
SAG menyebutkan, pemerintah kabupaten/kota perlu menetapkan bidang apa yang akan dibuka sebelum normal baru diterapkan.
Nantinya, bagi masyarakat produktif dan aman Covid-19, akan diberikan sosialisasi, persiapan sarana dan prasarana, simulasi baru pelaksanaan normal baru dan akan evaluasi.
“Sebelum ditetapkan SK bupati/wali kota di zona hijau, maka kabupaten/kota tersebut masih harus mengikuti protokol kesehatan yaitu tetap di rumah kecuali ada keperluan, tidak berkerumun dan selalu cuci tangan,” jelas SAG.
Lebih lanjut SAG menyebutkan Forkopimda Aceh telah menggelar rapat kerja di Pendapa Gubernur pada Senin tadi. Dalam rapat itu diputuskan bahwa pengetatan perbatasan sangatlah penting, karena semua masuk dan keluar yang berarti sangat rentan terjadinya penyebaran virus Corona.
Selainnya, pemeriksaan juga perlu untuk ditingkatkan, khususnya bagi mereka yang punya riwayat bepergian atau bersentuhan dengan mereka yang pernah terjangkit.
“Peran pemerintah dan masyarakat gampong harus diperkuat untuk mengimplementasi SOP penanggulangan covid-19,” sebut SAG.
Sementara itu, sosialisasi penting diterapkan dengan terfokus pada 14 daerah yang berstatus hijau. “Selebihnya masih dalam pemantauan yang ketat dan masuk kategori zona merah,” jelasnya.
Kejaksaan, ujar SAG, siap memberi pendampingan dalam penggunaan dana Bantuan Tidak Tunai oleh masing-masing SKPA. Sementara itu harus dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua langkah-langkah yang telah dilakukan guna mengukur capaian hasil.
“Nantinya akan ada seruan bersama yang akan dilakukan kajian secara hukum oleh masing masing unsur Forkopimda,” pungkasnya. (IA)