Angkutan umum diperiksa petugas gabungan di perbatasan Aceh Tamiang – Sumut.
* Perbatasan Aceh Tamiang – Sumut Masih Dijaga Petugas Gabungan
Banda Aceh — Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan, perbatasan jalan raya yang menghubungkan Kabupaten Aceh Tamiang dengan Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini, masih dijaga dengan sangat ketat oleh para petugas gabungan di pos check point Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Hingga saat ini mobil pribadi masih diperbolehkan masuk ke Aceh asalkan ada surat keterangan bebas dari Coronavirus Disease (Covid -19).
Sementara untuk bus angkutan umum yang membawa penumpang masih tetap dilarang memasuki wilayah Aceh.
“Pada tanggal 5 Juni nanti pukul 00.00 WIB, bus angkutan umum yang membawa penumpang boleh masuk ke Aceh, namun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti semua penumpang wajib memakai masker, ada surat bebas Covid -19 dan menjaga jarak fisik atau physical distancing,” jelas Dirlantas Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (2/6).
Sementara terkait beredarnya informasi ada petugas yang menerima uang dari masyarakat agar angkutan umum bisa masuk ke Aceh, Dirlantas Polda Aceh menegaskan, itu sama sekali tidak benar.
“Jadi tidak benar ada uang Rp 30 ribu untuk bisa masuk ke Aceh, tolong buktikan siapa itu oknum yang menerima uang tersebut,” kata Dirlantas.
Disebutkannya, seluruh petugas polisi telah bekerja keras menjaga perbatasan Aceh – Sumut sejak tanggal 21 Mei 2020, sehingga Aceh bisa mendapatkan predikat zona hijau, sebut Dirlantas.
“Kita patut apresiasi kinerja TNI/ Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan yang telah berupaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19 di perbatasan Aceh,” pungkas Dirlantas. (IA)