Istri Serang Jokowi di Medsos, Anggota Kodim Pidie Ditahan 14 Hari
Sehari sebelumnya telah dilaksanakan sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD, pada hari Selasa, 19 Mei 2020 di Mabes AD, yang memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Serda K.
Selain itu, TNI AD mendorong proses hukum terhadap istri Serda K. Perempuan berinisial Ny. AL selaku anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
Sidang digelar lantaran KASAD Jenderal Andika Perkasa banyak mendapat laporan soal posting-an istri Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Aceh.
Danrem 11/LW mengimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari kejadian ini, sehingga tidak terulang diwaktu mendatang. Personil TNI dan keluarganya harus bijak dalam menggunakan sosial media serta mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh dinas.
Sebelumnya, Kadispen TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus juga mengungkapkan postingan istri Serda K di Facebook dan mengirim tangkapan layar postingan tersebut ke sejumlah media.
Akun bernama Ajeng Larasati awalnya mem-posting sebuah tautan berita soal Konser ‘Bersatu Melawan Corona’ yang juga turut melibatkan Presiden Jokowi.
“Semoga Allah mengampuni dosa2mu pakde,” tulis akun Ajeng Larasati.
Ajeng kemudian membalas komentar dari salah satu akun yang menanyakan soal konser itu. Ia menyoroti soal konser yang tidak memperhatikan anjuran jaga jarak di tengah pandemi Corona ini.
“Sedih ya bu Mona Va.. punya pemimpin yg plin plan gitu.. Ntah mau di bawa k mn bangsa ini,” ucap Ajeng dalam kolom komentar posting-annya. (IA)