Serah terima jabatan Kajati Aceh dari Irdam SH MH (kanan) kepada Dr. Muhammad Yusuf SH MH (kiri) usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jum’at (29/5).
Jakarta — Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin SH, melantik Dr Muhammad Yusuf, SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, di Aula Baharuddin Lopa, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum’at (29/5).
Muhammad Yusuf yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Aceh naik menjadi Kajati Aceh menggantikan Irdam SH MH yang dipercayakan menempati jabatan baru sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum.
Pelantikan Kejati Aceh berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Nomor:
83 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI tertanggal 4 Mei 2020, yang ditandatangani Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
Seperti diketahui, Irdam SH MH menjabat Kajati Aceh sejak 12 Oktober 2018. Sementara Muhammad Yusuf dilantik sebagai Wakajati Aceh pada 23 Januari 2019. Kini dia menjadi orang nomor satu yang akan memimpin Kejati Aceh.
Selain Kajati Aceh, pada kesempatan tersebut juga turut dilantik 6 Kajati lain Kajati Bali Erbagtyo Rohan, Kajati Kalimantan Timur Deden Riki Hayatul Firman, Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta Sumardi, Kajati Maluku Utara Erryl Prima Putra Agoes, Kajati Bengkulu Andi M Taufik dan Kajati Nusa Tenggara Timur Yulianto.
Selanjutnya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), M Roeskanedi, Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Chairul Amir, Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Masyhudi.
Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Idianto. Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Elly Shahputra. Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Didik Istiyanta.
Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Andi Herman. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Irdam.
Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Fathor Rahman. Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Pembninaan, Heri Jerman. Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, Ade Tajudin Sutiawarman danvKepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, Reda Manthovani.
Pelantikan tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dimana pejabat yang dilantik dan pejabat yang hadir memakai masker dan sarung tangan.
“Prosesi pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (29/5) siang.
Burhanuddin mengatakan, mutasi dan promosi tersebut seiring adanya proses perjalanan organisasi yang terus bergerak maju secara berkesinambungan guna memenuhi tuntutan tugas yang semakin kompleks dan berkembang.
Dia juga mengatakan, mutasi dan promosi jabatan tersebut juga sudah melalui evaluasi dan pertimbangan yang matang.
Termasuk penilaian objektif sebagai dasar penempatan mereka yang memiliki pengalaman, wawasan dan kualitas yang memadai untuk ditugaskan pada posisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Menurut dia, hal itu dilakukan guna mencapai kinerja yang optimal. Terutama memastikan terselenggaranya penegakan hukum yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap, sosok yang baru dilantik bisa membuat Kejaksaan kian profesional dan modern.
“Penempatan para pejabat eselon II yang dilantik pada posisi yang baru akan semakin memberikan manfaat bagi terwujudnya kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan tepercaya,” ujar ST Burhanuddin.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menyampaikan enam pokok arahan yang harus segera dilaksanakan bagi mereka yang baru saja dilantik.
Pertama, Burhanuddin meminta mereka langsung mengidentifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru masing-masing guna akselerasi pelaksanaan tugas.
Kedua, ciptakan suasana kerja yang menyenangkan dalam mengarahkan pelaksanaan tugas guna menjaga keharmonisan dan kekompakan.
Terutama dukungan dari jajaran kerja yang berada di bawah agar tetap selaras dengan visi dan misi korps.
Ketiga, menumbuhkan budaya kerja keras, terutama bersiap dan adaptif dalam menjalani tatanan “new normal” di tempat kerja.
“Perubahan drastis akibat pandemi Covid-19 tidak lantas menyurutkan langkah untuk maksimal dalam bekerja, terlebih bersikap malas-malasan,” kata Burhanuddin.
Melainkan tetap senantiasa produktif, inovatif, dan optimal dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dengan tetap disiplin pada protokol kesehatan.
Keempat, Burhanuddin meminta pejabat baru untuk mencurahkan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman untuk menghasilkan capaian kinerja yang optimal dan hasilnya dapat dirasakan manfaatnya secara konkret bagi kemajuan Kejaksaan.
“Kelima, wujudkan proses penegakan hukum yang adil, profesional, dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur yang menjadi landas pijaknya,” harap Jaksa Agung.
Keenam, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ini juga meminta para pejabat yang baru dilantik untuk menjaga integritas, jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas.
“Serta mengingat selalu bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang kelak akan pertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” pungkas Burhanuddin. (m)