Foto : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Bustami Hamzah.
Banda Aceh — Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Aceh, menutup sementara pelayanan umum di kantor Samsat dan juga beberapa layanan lainya, hingga terpenuhinya kelengkapan dan peralatan sterilisasi, guna menghentikan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Penutupan layanan itu mulai berlaku terhitung sejak Senin (30/3) hingga status darurat bencana Covid-19 itu dicabut.
“Mengingat keamanan dan mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, maka semua peralatan dan kelengkapan harus terpenuhi dulu baru bisa dibuka biar petugas dan Wajib Pajak juga aman,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Bustami Hamzah, dalam keterangannya, Sabtu (28/3).
Pelayanan kantor bersama Samsat se-Aceh ditutup untuk sementara waktu dan beberapa layanan unggulan Samsat yang pelayanannya terhenti adalah Samsat Gampong Pidie Jaya, Samsat Gampong Subulussalam, Samsat Drive Thru, Samsat MPP Banda Aceh, Samsat Keliling dan Samsat Jempol. Sementara untuk layanan Salmonas, Channel Bank PT. Bank Aceh Syariah, Samsat PT. Pos dilaporkan masih dibuka.
Bustami menjelaskan, semula pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh dan Jasa Raharja hanya merencanakan untuk menutup layanan di Aceh Utara dan Lhokseumawe, selaku daerah awal yang sudah terdeteksi positif Corona.
Namun belakangan seluruh layanan Samsat di Aceh resmi ditutup dengan pertimbangan keamanan Wajib Pajak dan petugas serta menyusul beberapa kasus lain dan ditetapkannya status Tanggap Darurat Skala Provinsi untuk penanganan Covid -19 ini.
Kesimpulan itu juga diambil atas dasar Telegram Kapolri No.ST/967/III/YAN.I.I/3/2020, tertanggal 23 Maret pekan lalu. Telegram itu berkaitan dengan Situasi Nasional Terkait Dengan Cepatnya Penyebaran Covid-19.
“Karena itu layanan Kantor Bersama Samsat di Aceh ditutup sementara waktu, sampai dengan terpenuhinya kelengkapan dan peralatan sterilisasi di masing-masing Kantor Bersama Samsat,” terang Bustami.
Hal senada juga dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, melihat perkembangan virus Corona di Aceh semakin meningkat, hal itu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat.
Foto: Suasana pelayanan saat situasi normal di Kantor Bersama Samsat Banda Aceh, di Jalan Mr. Tgk H Mohammad Hasan Lamcot, Banda Aceh.
“Kondisi ini (proses pelayanan) sangat tidak menguntungkan bagi kita, jika masih ada masyarakat kita yang berkumpul di satu tempat. Oleh sebab itu, kita sepakat untuk tutup sementara hingga kita memiliki alat sterilisasi,” katanya.
Ia juga mengatakan, dalam masa tanggap darurat Covid-19, masyarakat yang hendak membayar pajak atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberi dispensasi atau pelonggaran waktu perpanjangan.
Dicky meuturkan, jika ada mayarakat yang terlambat memperpanjang SIM namun terhalang akibat masa darurat Covid-19 tersebut, maka ia bisa memperpanjangnya seusai masa tanggap darurat dengan hanya cukup memperpanjangnya tanpa harus membuat dari awal.
“Normal jika yang terlambat sehari maka harus diperbaharui dari awal dan ikut test drive kembali, namun di saat ini masyarakat cukup mempepajangnya saja,” pungkasnya. (m)