Kantor Samsat se-Aceh Tutup Layanan
Hal senada juga dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, melihat perkembangan virus Corona di Aceh semakin meningkat, hal itu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat.
Foto: Suasana pelayanan saat situasi normal di Kantor Bersama Samsat Banda Aceh, di Jalan Mr. Tgk H Mohammad Hasan Lamcot, Banda Aceh.
“Kondisi ini (proses pelayanan) sangat tidak menguntungkan bagi kita, jika masih ada masyarakat kita yang berkumpul di satu tempat. Oleh sebab itu, kita sepakat untuk tutup sementara hingga kita memiliki alat sterilisasi,” katanya.
Ia juga mengatakan, dalam masa tanggap darurat Covid-19, masyarakat yang hendak membayar pajak atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberi dispensasi atau pelonggaran waktu perpanjangan.
Dicky meuturkan, jika ada mayarakat yang terlambat memperpanjang SIM namun terhalang akibat masa darurat Covid-19 tersebut, maka ia bisa memperpanjangnya seusai masa tanggap darurat dengan hanya cukup memperpanjangnya tanpa harus membuat dari awal.
“Normal jika yang terlambat sehari maka harus diperbaharui dari awal dan ikut test drive kembali, namun di saat ini masyarakat cukup mempepajangnya saja,” pungkasnya. (m)