Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani
Banda Aceh — Dalam upaya mencegah masyarakat mudik Lebaran Idulfitri 1441 Hijriah, maka terhitung mulai tanggal 21 Mei 2020 pukul 10.00 WIB semua angkutan umum jenis apapun dilarang memasuki kawasan Aceh.
Setiap angkutan umum yang berupaya memasuki Aceh akan disuruh untuk putar balik kembali ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani menjelaslan, larangan itu mengingat akan terjadi ledakan arus mudik lebaran mulai tanggal 21-23 Mei 2020 dan banyak WNI yang bekerja di luar negeri juga kembali ke Indonesia.
“Polda Aceh melalui tetap melarang warga dari luar Provinsi Aceh untuk mudik ke Aceh menjelang Lebaran Idulfitri 1441 Hijriah dan melarang angkutan umum masuk ke Aceh,” ujar Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, di Banda Aceh, Selasa (19/5).
Lebih lanjut Dirlantas menjelaskan, untuk penumpang kendaraan pribadi yang akan masuk wilayah Aceh akan diminta surat keterangan bebas Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan rapid test.
Apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan pribadi tersebut akan diminta putar balik ke wilayah Sumut.
Kebijakan ini diambil mengingat penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Aceh masih belum maksimal. Seperti masyarakat masih banyak tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan tidak menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dalam aktivitas sosial.
“Ini sangat berbahaya dalam penyebaran virus Corona di Aceh,” sebut Dirlantas.
“Dengan demikian kami perintahkan kepada pemilik angkutan umum tidak mengoperasionalkan lagi kendaraannya menuju ke Medan,” tegas Dirlantas.
Untuk angkutan umum antar kabupaten/kota masuk masih dibolehkan beroperasional di Aceh dengan syarat semua supir dan penumpang wajib menggunakan masker.
Di setiap check point akan dicek suhu tubuh oleh petugas medis dari puskesmas. Di tiap terminal akan dicek penumpang yg akan berangkat.
“Saat ini Aceh masih dalam kondisi bukan zona merah, namun apabila arus mudik masuk ke Aceh tidak terkontrol, maka akan terjadi penyebaran Covid – 19 yang lebih besar,” sebut Dirlantas.
Untuk itu, Kombes Dicky Sondani mengimbau warga luar Aceh yang akan mudik ke Aceh, untuk saat ini jangan dilakukan dulu.
“Dari pada sudah capek-capek dari Medan, tiba di perbatasan Aceh -Sumut akan disuruh putar balik oleh petugas,” jelas Dirlantas.
Dirlantas menyebutkan, larangan mudik ke Aceh ini juga berdasarkan hasil rapat zoom meeting dengan Menkopolhukam, Menko Maritim, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID – 19 Nasional, Doni Monardo dan dihadiri oleh seluruh Pangdam dan Kapolda serta Kadis Perhubungan seluruh Indonesia yang memutuskan bahwa program pemerintah dilarang mudik tetap harus dilaksanakan secara konsisten.
Dikatakan Dirlantas, kesimpulan rapat mengatakan mudik sangat berbahaya di tahun ini yang akan berakibat akan terjadi serangan gelombang kedua Covid – 19 kepada masyarakat pasca lebaran. Apalagi korban Covid 19 di Indonesia saat terus bertambah. (IA)