Foto: Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani didampingi Kadis Kesehatan Aceh, dr. Hanif memberikan keterangan dalam konferensi pers di Media Center Tim Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh, Senin (23/3) sore.
Banda Aceh — Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP), berinisial AA (56) yang meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh Senin (23/3) siang, belum dapat dinyata positif terjangkit virus Corona atau (Covid-19).
AA dirujuk ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh dari Lhokseumawe dengan status PDP. Informasi awal yang diperoleh bahwa pasien tersebut menderita penyakit DBD dan infeksi paru, namun demikian tindakan yang dilakukan suai SOP penanganan pasien Covid-19.
Namun, untuk menentukan pasien tersebut positif atau negatif terinfeksi virus Corona, masih harus menunggu hasil pemeriksaan laboratorium di Jakarta. Hasilnya akan keluar tiga sampai empat hari.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) dalam konferensi pers di Media Center Tim Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Senin (23/3) sore
“Saya ingin sampaikan supaya masyarakat tidak salah pengertian, bahwa pasien ini belum bisa disimpulkan sebagai pasien terjangkit virus Covid-19 karena statusnya masih Pasien Dalam Pengawasan. Sementara hasil pemeriksaan laboratorium belum kami terima dari Jakarta,” ujar SAG di hadapan awak media.
Setelah hasil laboratorium keluar, jika status pasien adalah positif covid-19, maka pernyataan resmi akan disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto di Jakarta. Sementara jika hasilnya negatif, maka informasi mengenai hal itu akan disampaikan oleh Pemerintah Aceh.
“Memang sebelum dirawat, pasien tersebut melakukan perjalanan dinas luar dari tempatnya bekerja ke Surabaya dan Bogor. Saat kembali, pasien yang bekerja di Arun Lhokseumawe itu mengeluhkan demam, disertai flu dan sesak, sehingga dirawat di rumah sakit,” kata SAG
Setelah sempat dirawat di Lhokseumawe, kata SAG, pasien yang bekerja di PT Perta Arun Gas tersebut kondisinya memburuk dan akhirnya dirujuk ke RSUDZA Banda Aceh.
“Karena ada riwayat perjalanan ke luar daerah, maka penanganannya sesuai standar atau SOP Pasien Dalam Pengawasan Covid-19. Namun siang tadi, kondisi pasien terus memburuk dan akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.
Untuk itu, SAG meminta masyarakat Aceh tidak panik dan terus menerapkan langkah-langkah pencegahan sebagaimana telah ditetapkan pemerintah melalui Social distancing.
Social distancing adalah mengurangi jumlah aktivitas di luar rumah dan interaksi dengan orang lain, mengurangi kontak tatap muka langsung. Langkah ini termasuk menghindari pergi ke tempat-tempat yang ramai dikunjungi, seperti supermarket, warung kopi, cafe, bioskop, dan stadion, dan lain-lain.
SAG dalam konferensi pers itu juga menjelaskan, pasien tersebut meninggal pada Senin siang sekitar pukul 12.45 WIB setelah mendapatkan perawatan di RSUDZA sejak 20 Maret 2020.
Sebelumnya pasien berjenis kelamin pria dengan berusia 56 tahun itu dirujuk dari Rumah Sakit PT. Arun di Lhokseumawe pada 20 Maret 2020.
Pasien juga disebut baru saja melakukan perjalanan ke luar Aceh pada 3 Maret 2020, yakni ke Surabaya dan Bogor, sebelum kemudian mulai mengeluh demam pada 16 Maret 2020. Sejak saat itu pasien mulai menjalani perawatan di Rumah Sakit PT. Arun di Lhokseumawe.
“Pasien memiliki riwayat perjalanan ke wilayah transmisi lokal karena tugas dari kantornya ke Surabaya pada 3 Maret, kemudian ke Bogor,” kata SAG yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif.
SAG juga menjelaskan, selama dalam perawatan di RSUDZA paramedis telah menerapkan prosedur keamanan dan perawatan COVID-19 terhadap pasien tersebut karena gejala sesak napas.
Meski belum adanya hasil laboratorium, SAG menjelaskan, protokol penanganan jenazah pasien tersebut dilakukan sesuai dengan pasien Covid-19.
“Ini untuk menghindari jangan sampai nanti setelah keluar hasil ternyata positif, maka akan berdampak kepada semua yang menangani jenazah tersebut. Jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, maka diterapkan protokoler pengananan jenazah Covid-19,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif, mengatakan prosedur penanganan jenazah pasien telah dilakukan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (m)