Foto : Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah
*Mulai Warung Kopi Hingga Wahana Permainan
Banda Aceh — Pemerintah Aceh mulai menunjukkan ketegasan dan keseriusannya dalam upaya pencegahan meluasnya penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di provinsi itu, dengan pemberlakuan social distancing atau pembatasan ruang gerak manusia yang ketat.
Hal itu dikarenakan ketidakpatuhan warga terhadap himbauan selama ini agar warga menghindari tempat keramaian dan berdiam di rumah.
Untuk itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meminta Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman untuk segera menutup sementara seluruh tempat – tempat keramaian seperti pantai Ulee Lheue, warung kopi dan cafe yang ada di ibu kota Provinsi Aceh.
Permintaan tersebut disampaikan Plt Gubernur Aceh melalui suratnya nomor 440/5242 yang ditujukan kepada Wali Kota Banda Aceh, perihal menutup sementara tempat keramaian, pada Minggu, 22 Maret 2020.
Surat Plt Gubernur Aceh ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kapolri, Ketua DPR Aceh, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kepala Dinas Kesehatan Aceh dan Kepala Dinas Sosial Aceh.
Dalam surat itu disampaikan, virus corona (Covid-19) telah mewabah ke Indonesia, sehingga perlu mendapat penanganan serius agar penyakit tersebut tidak meresahkan masyarakat Aceh.
Maka untuk mengantisipasi meluasnya pengaruh Covid-19, harus dilakukan pembatasan ruang gerak manusia pada fasilitas umum agar wabah itu tidak menjadi pandemi di Aceh.
Mengingat hal tersebut, Nova Iriansyah berharap Aminullah Usman menutup tempat keramaian seperti pantai Ulee Lheue, cafe, warung kopi, karaoke, wahana permainan dan tempat hiburan lainnya yang ada di Kota Banda Aceh untuk sementara waktu.
Kemudian, Plt Gubernur Aceh juga meminta kepada pihak pengelola pelabuhan Ulee Lheue agar menyiapkan prosedur penanganan evakuasi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkait Covid-19 yang bergerak dari Sabang serta Pulau Aceh.
Sebagai tindak lanjut upaya pencegahan virus Covid-19, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman juga telah menginstruksikan menutup tempat keramaian di Banda Aceh untuk sementara waktu.
Instruksi ini disampaikan Aminullah, Minggu (22/3) setelah disepakati dengan Forkopimda Kota Banda Aceh untuk dijalankan. Katanya, tempat keramaian yang harus ditutup termasuk lokasi wisata, seperti Pantai Ulee Lheue
Khusus untuk Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, akan disiapkan prosedur penanganan evakuasi Orang Dalam Pemantuan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dari Sabang dan Pulau Aceh.
Warung Kopi, cafe, tempat karaoke, wahana permainan dan pusat hiburan lainnya juga diintruksikan untuk ditutup sementara waktu sampai ada pemberitahuan lebih lalanju
Menurut Wali Kota, kebijakan ini diambil sebagai tindaklanjut dari Surat Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dengan nomor 440/5242 tertanggal 22 Maret 2020.
Dikatakannya, penyebaran virus Covid-19 sudah sangat cepat. Semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan. Karenanya kebijakan menutup tempat-tempat keramaian menjadi salah-satu upaya pencegahan preventif untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus.
Warga diimbau sementara menahan diri, tetap berada di rumah masing-masing dan mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.
“Kita ambil kebijakan ini karena imbauan menjauhi keramaian sepertinya belum mendapat perhatian serius warga, padahal ini langkah antisipasi untuk menjaga diri, keluarga dan sesama. Mari kita sayangi diri, keluarga dan semuanya,” ajak Aminullah.
Bagi pelaku usaha tempat keramaian, warung kopi, cafe dan sarana hiburan yang melanggar akan dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang telah tertuang dalam Maklumat yang dikeluarkan Kapolri.
Menindaklanjuti kebijakan ini, Wali Kota meminta Satpol PP yang dibantu pihak TNI/Polri melakukan pengawasan agar instruksi ini berjalan sebagaimana mestinya. (m)