Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

PLTA Lutueng Rusak Hutan dan Ganggu Koridor Gajah, Plt Gubernur Diminta Tinjau Ulang

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur

Banda Aceh — Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Lutueng di Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie akan berdampak serius terhadap keberlangsungan kawasan hutan, konflik satwa dengan manusia, memperparah pertambangan emas ilegal maupun ilegal logging, mengggangu kawasan hutan yang telah diperuntukkan kepada masyarakat, menimbulkan bencana ekologi, serta tidak sesuai dengan tata ruang.

Karenanya, Plt. Gubernur Aceh dan Bupati Pidie diminta untuk meninjau ulang terkait rencana pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Air (PLTA) Lutueng tersebut.

“Plt Gubernur Aceh dan Bupati Pidie diharapkan untuk meninjau kembali dan tidak menerbitkan segala bentuk izin dan rekomendasi terkait rencana pembangunan PLTA Lutueng,” kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Muhammad Nur dalam keterangannya, Rabu (3/6).

Menurutnya, lokasi pembangunan PLTA Lutueng termasuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memiliki kegiatan pertambangan emas illegal dan illegal logging.

Dimana, kegiatan pertambangan emas illegal tersebut sampai hari ini masih aktif dengan melibatkan 2064 penambang, 297 lubang tambang yang berada di 850 hektare kawasan hutan lindung.

Dengan dilakukannya pembangunan PLTA Lutueng diperkirakan akan menjadi persoalan baru dalam kelangsungan DAS dan akan berdampak serius terhadap bencana ekologi sebagaimana perkiraan dampak negatif yang telah disebutkan dalam pengumuman studi AMDAL di media massa.

“Kawasan pembangunan PLTA Lutueng memiliki riwayat konflik Gajah dengan manusia, sehingga diperkirakan hadirnya PLTA Lutueng akan menganggu kawasan koridor Gajah,” ujarnya.

Kemudian, kata M Nur, berdasarkan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034. Dalam pasal 16 ayat (2) disebutkan, pembangkit tenaga listrik di Gampong Lutueng adalah Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Krueng Leumieh berkapasitas 6,85 MW.

Jadi, PLTA Lutueng di Krueng Geumue yang berkapasitas 16 MW tidak dikenal dalam Qanun RTRW Kabupaten Pidie.

Lainnya

Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK Prof Dr Mustanir Yahya MSc
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ilustrasi sertifikat tanah
Megawatiâ’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Enable Notifications OK No thanks