PLTA Lutueng Rusak Hutan dan Ganggu Koridor Gajah, Plt Gubernur Diminta Tinjau Ulang
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur
Banda Aceh — Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Lutueng di Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie akan berdampak serius terhadap keberlangsungan kawasan hutan, konflik satwa dengan manusia, memperparah pertambangan emas ilegal maupun ilegal logging, mengggangu kawasan hutan yang telah diperuntukkan kepada masyarakat, menimbulkan bencana ekologi, serta tidak sesuai dengan tata ruang.
Karenanya, Plt. Gubernur Aceh dan Bupati Pidie diminta untuk meninjau ulang terkait rencana pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Air (PLTA) Lutueng tersebut.
“Plt Gubernur Aceh dan Bupati Pidie diharapkan untuk meninjau kembali dan tidak menerbitkan segala bentuk izin dan rekomendasi terkait rencana pembangunan PLTA Lutueng,” kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Muhammad Nur dalam keterangannya, Rabu (3/6).
Menurutnya, lokasi pembangunan PLTA Lutueng termasuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memiliki kegiatan pertambangan emas illegal dan illegal logging.
Dimana, kegiatan pertambangan emas illegal tersebut sampai hari ini masih aktif dengan melibatkan 2064 penambang, 297 lubang tambang yang berada di 850 hektare kawasan hutan lindung.
Dengan dilakukannya pembangunan PLTA Lutueng diperkirakan akan menjadi persoalan baru dalam kelangsungan DAS dan akan berdampak serius terhadap bencana ekologi sebagaimana perkiraan dampak negatif yang telah disebutkan dalam pengumuman studi AMDAL di media massa.
“Kawasan pembangunan PLTA Lutueng memiliki riwayat konflik Gajah dengan manusia, sehingga diperkirakan hadirnya PLTA Lutueng akan menganggu kawasan koridor Gajah,” ujarnya.
Kemudian, kata M Nur, berdasarkan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034. Dalam pasal 16 ayat (2) disebutkan, pembangkit tenaga listrik di Gampong Lutueng adalah Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Krueng Leumieh berkapasitas 6,85 MW.
Jadi, PLTA Lutueng di Krueng Geumue yang berkapasitas 16 MW tidak dikenal dalam Qanun RTRW Kabupaten Pidie.