PLTA Lutueng Rusak Hutan dan Ganggu Koridor Gajah, Plt Gubernur Diminta Tinjau Ulang
Lalu, lanjut M Nur, pada pasal 25 ayat (2) disebutkan, kawasan rawan longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi Geumpang, Mane, Tangse, Tiro/Truseb, Titue, Keumala dan Glumpang Tiga. Pasal 35 Gampong Lutueng diperuntukkan pariwisata alam sebagai pusat konservasi gajah (Conservation Regional Unit).
Selain itu, M Nur juga menuturkan, pembangunan PLTA Lutueng akan berdampak terhadap kawasan hutan yang sudah diberikan izin oleh pemerintah kepada masyarakat untuk mengelola dan menjaga hutan, yaitu sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK, 471/ Menlhk–Setjen/2015 tentang penetapan Areal Kerja Hutan Desa Gampong Mane seluas 4.620 Ha pada kawasan hutan lindung di Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.
Selanjutnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK, 469/ Menlhk –Setjen/2015 tentang penetapan Areal Kerja Hutan Desa Gampong Mane seluas 2.271 Ha pada kawasan hutan lindung di Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK, 470/ Menlhk –Setjen/2015 tentang penetapan Areal Kerja Hutan Desa Gampong Mane seluas 1.048 Ha pada kawasan hutan lindung di Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.
“PLTA Lutueng tidak diatur dalam sistem jaringan energi Aceh sesuai pasal 23 Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang RTRW Aceh Tahun 2013-2033,” ungkap M. Nur.
Karena berbagai persoalan tersebut, M Nur juga meminta Ketua Komisi AMDAL untuk tidak melanjutkan proses pembahasan dokumen lingkungan kegiatan pembangunan PLTA Lutueng di Pidie tersebut.
“Jika PLTA Lutueng tetap dilanjutkan pembangunannya, maka akan bertentangan dengan peraturan perundang-udangan, prosedural perizinan, dan substansi pembangunan,” pungkasnya. (IA)