Foto : Ir. Sunawardi Desky, M.Si
Banda Aceh — Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah menunjuk Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Sunawardi, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/970/2020 sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh bertujuan untuk menyatukan langkah pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di Aceh.
Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, sesuai surat gubernur tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 dibentuk dengan sejumlah tugas pokok, seperti menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan serta membentuk posko siaga Covid-19.
“Juga bertugas membentuk media center dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19,” ujar pria yang akrab disapa SAG itu, Rabu (25/3).
Selain itu, juga bertugas mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Badan Penanggulangan Bencana, dan instansi vertikal lainnya.
“Dalam melaksanakan tugasnya Gugus Tugas ini dapat mengikutsertakan organisasi profesi, akademisi, dunia usaha dan LSM,” kata SAG mengurai isi surat gubernur.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh juga memiliki sejumlah bidang yang akan menjadi fokus dalam pelaksanaannya, yakni bidang kesehatan, bidang penanganan kemanusiaan serta bidang pendidikan.
Selain itu juga ada bidang keagamaan dan sosial, bidang komunikasi dan dan informasi hingga bidang pemantauan dan pengawasan. (TA)
Susunan Personalia Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh:
PENGARAH
1. Gubernur Aceh
2. Wali Nanggroe Aceh
3. Ketua DPR Aceh
4. Kapolda Aceh
5. Pangdam Iskandar Muda
6. Kajati Aceh
7. Ketua Pengadilan Tinggi Aceh
8. Ketua MPU Aceh
9. Rektor Unsyiah
10. Rektor UIN Ar-Raniry
11. Danlanal Sabang
12. Danlanud SIM
13. Ketua Mahkamah Syariah Aceh
14. Kabinda Aceh
15. Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Aceh
PELAKSANA
1. Sekda Aceh (Koordinator)
2. Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Setda Aceh (Wakil Koordinator)
3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh (Wakil Koordinator)
4. Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh (Wakil Koordinator)
5. Kepala Pelaksana BPBA (Ketua Pelaksana)
6. Kadis Kesehatan Aceh (Wakil Ketua Pelaksana)
7. Saifullah Abdulgani (Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh).