Infoaceh.net, BANDA ACEH – Sedikitnya 23 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh dikabarkan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Karena itu, Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Hj Aisyah Ismail atau akrab disapa Kak Iin menegaskan bahwa persoalan tersebut akan menjadi atensi khusus bagi pihaknya.
Langkah pertama yang akan diambil oleh Komisi III adalah mengundang Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh beserta jajarannya untuk melakukan koordinasi.
“Persoalan ini sangat penting dan kami akan menanganinya secara serius. Langkah pertama yang kami ambil adalah mengundang Kakanwil BPN Aceh pada Senin mendatang, dan pada Selasa kami akan langsung melakukan koordinasi untuk mendapatkan klarifikasi terkait persoalan ini,” ujar Kak Iin kepada wartawan, Senin (20/1).
Komisi III DPRA, lanjut Kak Iin, berencana melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai sebab akibat masalah ini.
Setelah koordinasi dengan pihak BPN Aceh, Komisi III akan melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk bertemu dengan pihak perusahaan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi yang ada dan menyelidiki lebih dalam terkait masalah HGU yang belum diproses.
“Kami akan turun ke lapangan untuk melihat situasi langsung dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Tujuannya agar kami bisa memiliki gambaran yang komprehensif tentang persoalan ini,” tambah Kak Iin.
Setelah klarifikasi dilakukan dan koordinasi dengan pihak BPN Aceh serta pihak perusahaan berjalan lancar, Komisi III DPRA berencana mendorong solusi terbaik.
Kak Iin menegaskan, agar perusahaan-perusahaan tersebut harus segera mengurus HGU, mengingat pentingnya kepastian hukum dalam mendukung iklim investasi yang sehat di Aceh.
“Kami tidak ingin masalah ini menjadi polemik yang berkepanjangan. Kami mendorong pihak perusahaan segera menuntaskan proses pengurusan HGU agar tidak mengganggu stabilitas investasi dan kepastian hukum di Aceh,” tegas Kak Iin.
Kak Iin menekankan koordinasi dan klarifikasi yang dilakukan akan memastikan adanya kejelasan yang akurat dari semua pihak.
Pihaknya juga akan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak ada keraguan atau kebingungannya terkait masalah ini.
“Kami berkomitmen memastikan masalah ini diselesaikan dengan transparansi dan memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat Aceh,” pungkasnya.