Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

8.342 Unit Kenderaan Bermotor di Lhokseumawe Manfaatkan Pemutihan Pajak

Sebanyak 8.342 unit kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 di Kota Lhokseumawe telah memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Foto: Istimewa

INFOACEH.NET, LHOKSEUMAWE — Sebanyak 8.342 unit kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 di Kota Lhokseumawe telah memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dari 18 Desember 2023 hingga 31 Juli 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 tahun 2023 tentang pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.

“Dengan adanya program pemutihan ini masyarakat yang membayar pajak kendaraan sangat terbantu,” ujar Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir Rabu (7/8/2024).

Lebih lanjut Chaidir menyampaikan, pemanfaatan program pemutihan ini di Samsat Lhokseumawe bisa didapatkan di loket layanan kantor Samsat, layanan Samsat pasar, layanan Samsat warung kopi di Lhokseumawe dan dengan sistem pembayaran online via aplikasi SiGNAL, POS Pay, Action Bank Aceh Syariah.

Sampai dengan Juli 2024 penerimaan pembayaran PKB di Samsat Lhokseumawe sejumlah 30.238 unit kendaraan dengan penerimaan Rp 24.734.068.884.

Ia merincikan, dari jumlah tersebut, yang membayar pajak di Kantor Samsat Kota Lhokseumawe sebanyak 22.414 unit dengan penerimaan Rp 18.040.965.000, dan pada Samsat Jempol yang setiap harinya di warung kopi mencapai 4.287 unit kendaraan dengan penerimaan Rp 3.838.460.184.
Chaidir menyebutkan, pada Samsat Keliling yang berada di pasar-pasar Lhokseumawe, dengan penerimaan PKB Rp 2.431.307.800, dengan 3.537 unit kendaraan yang telah memanfaatkan pembayaran pajak dari Januari hingga Juli 2024.

Dalam kesempatan tersebut Chaidir juga menyampaikan, kendaraan yang STNK yang mati pajak selama 2 tahun setelah jatuh tempo maka kendaraan akan dianggap bodong.

Wacana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.

Dalam pasal tersebut dijelaskan penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Lainnya

Patrice Rio Capella sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi DKI Jakarta.
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh melaksanakan apel bulanan pada Selasa pagi (1/7) yang menjadi momentum memperkenalkan Kakanwil DJBC Aceh yang baru, Bier Budy Kismulyanto
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem saat memimpin upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-97 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (1/7/2025). (Foto: Ist)
Penulisan Ulang Sejarah Jalan Terus Meski Ada Penolakan, Fadli Zon: Ini Proyek Negara
Sergei Torop, mantan polisi lalu lintas yang mengaku sebagai reinkarnasi Yesus dan dikenal sebagai "Vissarion"
Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol